STABAT, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong untuk bersinergi dengan dunia usaha. Hal itu terungkap dalam fokus grup diskusi kedua tentang penyusunan pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) di ruang pola kantor bupati, Senin (16/12/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Langkat, Amril menjelaskan, pentingnya peran peraturan bupati (Perbup) terkait TJSP sebagai landasan hukum yang jelas untuk mendorong dunia usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Perbup ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dan pedoman pelaksanaan TJSP. Selain itu, juga memberikan batasan yang jelas terkait tanggung jawab perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya,” ungkap Amril.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Menurutnya, sinergi yang baik akan mempercepat upaya untuk mengatasi tantangan pembangunan di Kabupaten Langkat.
“Saya berharap kolaborasi ini mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata. Besar harapan kami, sinergi ini terus terjalin dengan baik,” tambahnya.
Amril juga menjelaskan beberapa program kolaborasi yang telah berhasil dijalankan. Seperti pembangunan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) di 6 kecamatan, yakni Stabat, Bahorok, Pangkalan Susu, Secanggang, Tanjung Pura, dan Gebang.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan Bank Sumut yang menyediakan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Amril berharap, agar Perbup TJSP ini dapat menjadi langkah awal membangun komitmen bersama dalam menyelesaikan masalah pembangunan.
“Semoga Perbup ini dapat membangkitkan semangat dan menjadi contoh baik bagi daerah lain di Sumatera Utara dan Indonesia,” katanya. (ted/han)
Editor : Redaksi