Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

6 Kepala Desa di Sumut Gunakan Dana Desa Bermain Judi Online

Redaksi Sumutpos.co • Selasa, 21 Januari 2025 | 08:59 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah kepala desa menggunakan anggaran dana desa untuk bermain judi online, hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

"Iya, kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,"ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Senin (20/1).

"Sebagai contoh, salah satu Kabupaten di Sumatera Utama yang di transfer ke 303 RKD (rekening dana desa) periode Januari sampai Juni 2024 dari Pemerintah Pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp 115 miliar," sambungnya.

Baca Juga: PT Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Sinergi Dengan Kejari Belawan

Menurut Natsir, dana desa yang diselewengkan oleh pihak kepala desa bisa mencapai hingga puluhan miliar.

"Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 milliar di transfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp 40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," ucap Natsir.

Naksir mengungkapkan, terdapat enam kepala desa di salah satu Kabupaten Sumatera Utara yang menyelewengkan dana desa untuk bermain judi online hingga ratusan juta rupiah. Menurutnya, mereka yang bermain mempunyai jabatan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

Baca Juga: SMA Muhammadiyah 1 Medan Cetak Generasi Islami yang Unggul, dan Berdaya Saing Global

"Dari satu Kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada enam kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 juta hingga Rp260 juta,"bebernya.(jpg/han)

Editor : Redaksi
#judi online