BINJAI, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapat desakan dari kalangan organisasi mahasiswa untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 di Kota Binjai. Desakan itu disampaikan organisasi mahasiswa seraya juga mengancam akan gelar aksi demo di Kejati Sumut jika tidak ataupun lamban menindaklanjuti laporan dugaan korupsi senilai Rp32 miliar tersebut.
"Kami mendesak Kejati secepatnya memeriksa kasus ini. Dengan adanya efisiensi anggaran, seharusnya cepat ditangani dengan transparan," kata Ketua Badko HMI Sumut, Muhammad Yusril Mahendra, akhir pekan kemarin.
Dia juga mendapat informasi bahwasanya dana insentif fiskal yang dikucurkan kepada Pemerintah Kota Binjai untuk mengentaskan kemiskinan cukup besar. Bahkan ada yang berspekulasi hingga menduga, kucuran dana insentif fiskal yang diduga tidak tepat pengelolaannya itu digunakan untuk modal dalam pemilihan kepala daerah pada November 2024 kemarin.
HMI Sumut yakin kepada Kejati Sumut dapat mengungkap dugaan korupsi ini secara terang. Pasalnya, kerugian negara akibat perilaku koruptif ini cukup siginifikan.
"Kami berpandangan dan mencurigai ada praktik korupsi dalam pengelolaan dana insentif fiskal. Penyalurannya tidak sesuai aturan, sehingga muncul kerugian negara," tambahnya.
Badko HMI Sumut dalam aksinya akhir Januari 2025 kemarin, juga sudah menyurati Kejati Sumut melalui pengaduan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan, Badko HMI Sumut juga siap diminta data yang diperlukan untuk memudahkan proses pengumpulan bahan dan data yang dibutuhkan..
"Alhamdulillah, kami dapat kabar prosesnya mulai berjalan (lidik dana insentif fiskal). Tapi kalau molor dan dalam dua minggu pasca berkas kami naik, kami siap turun ke jalan dan kembali menggelar aksi besar-besaran," tegas dia.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting belum dapat berkomentar panjang soal adanya proses pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket yang telah dilakukan penyidik terkait dugaan korupsi pengelolaan dana insentif fiskal Kota Binjai tersebut. Bahkan disebut-sebut, penyidik sudah turun ke Binjai untuk melakukan pulbaket lebih lengkap.
"Sejauh ini belum ada informasi, apabila ada perkembangan, akan kami sampaikan," tukasnya.
Dana insentif fiskal ini diterima Pemerintah Kota Binjai melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Oleh badan yang mengurusi keuangan itu, kemudian menyalurkan kepada setiap organisasi perangkat daerah berdasarkan usulannya.
Namun dalam proses penyaluran, pengelolaan hingga realisasinya, terdapat kejanggalan. Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, yang menerima dana insentif fiskal mencapai Rp14 miliar.
Di tengah anggaran Pemko Binjai yang defisit dan utang pembayaran proyek kepada rekanan hingga kontestasi pemilihan kepala daerah serentak, Dinas PUTR Binjai mendapat dana insentif fiskal mencapai Rp14 miliaran. Mengacu pada nomor rekening 289/ 1.03.05.2.01.0041 hingga 268/ 1.03.02.2.01.01090, Dinas PUTR Binjai cuma mendapat kucuran dana insentif fiskal Rp1 miliaran saja. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan