Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Meski Sudah Berdamai, KPU Sumut Tetap Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota KPU Nias Barat

Juli Rambe • Sabtu, 26 April 2025 | 17:35 WIB
Kordinator Bidang SDM KPU Sumut, Effendi Robby. (Dok: istimewa)
Kordinator Bidang SDM KPU Sumut, Effendi Robby. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Meski sudah berdamai dengan istrinya NG, KPU Sumut tetap melakukan pengusutan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID (38).

Kordinator Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut, Effendi Robby mengatakan pihaknya masih menyusun laporan klarifikasi atas dugaan peristiwa yang melibatkan koleganya di KPU Nias Barat tersebut.

"Prinsipnya KPU Sumut masih menyusun laporannya klarifikasi terhadap peristiwa itu (dugaan perselingkuhan tersebut," ucapnya, saat dikonfirmasi, Sabtu, (26/4/2025).

Mantan Komisioner KPU Binjai itu menjelaskan untuk pemeriksaan dan klarifikasi pertama sudah dilakukan KPU Sumut melalui zoom, dengan meminta klarifikasi kepada Ketua dan sejumlah anggota serta Sekretaris KPU Nias Barat. 

Sedangkan Firman Iman Daeli, Robby mengatakan belum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi karena masih dalam pemeriksaan Polres Nias. Namun, anggota KPU Nias Barat itu, akan dijadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.

"Kita sudah panggil sesi pertama, sudah hadir 4 anggota KPU dan Sekretaris KPU Nias Barat. Yang bersangkutan belum hadir, karena sedang ada di Polres. Tapi, tetap kita panggil," tutur anggota KPU Sumut itu.

Walaupun sudah berdamai antara Firman Iman Daeli dengan istrinya. Lanjut, Robby mengungkapkan pihak KPU Sumut tetap melakukan upaya pengusutan peristiwa tersebut, dan akan diputuskan secara pleno terkait etiknya, serta hasilnya akan disampaikan ke KPU RI. 

"Hasil klarifikasi dan kita simpulkan serta kita putuskan plenonya (etiknya). Selanjutnya, kita laporkan ke KPU RI," ucap Robby. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea membenarkan Firman Iman Daeli dan NG berdamai atas kasus perselingkuhan dengan seorang wanita, berinisial KR (34). 

Motivasi mengatakan istri dari anggota KPU Nias Barat sudah mengajukan surat perdamaian ke polisi.

"Berdamai sudah, sekarang sedang pengajuan pencabutan perkara nya oleh pelapor istrinya, NG," ucap Motivasi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telpon seluler, Jumat (25/4/2025).

Motivasi mengungkapkan Polres Nias tengah memproses pengajuan pencabutan perkara dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini, delik aduan. Yang berhak kasus ini, tetap dilanjutkan secara hukum atau tidak, adalah keputusan dari pelapor. 

"Sedang diproses dengan pengajuan pencabutan laporan. Ini kan delik aduan, di tangan si pelapor kan, kalau pelapor maju (dilanjutkan) silakan, kalau tidak (dilanjutkan) silakan," jelas Motivasi. 

Motivasi mengatakan bila surat pengajuan pemberhentian perkara ini, sudah diproses. Secara otomatis perkara ini, dihentikan dan anggota KPU Nias Barat, tidak lagi dituntut secara hukum. 

"Untuk menghentikan perkara sedang diajukan. Intinya sedang di proses lah, secara otomatis berhenti lah," kata Motivasi. 

Motivasi mengungkapkan biar terlebih dahulu pihak kepolisian melakukan proses administrasi pengajuan atau pencabutan laporan tersebut. Namun, segala proses sesuai peraturan berlaku masih berproses di Polres Nias.

"Sudah diajukan (pencabutan laporan), tapi sedang kita proses lah secara administrasi. Belum bisa katakan lah, sudah berhenti, belum (masih diproses)," tutur Motivasi. 

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli ketahuan "ngamar" bersama selingkuhannya, berinisial KR, di sebuah kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa pagi, 22 April 2025.

Selanjutnya, Firman Iman Daeli bersama selingkuhannya, diboyong ke Mako Polres Nias, untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan, istri sah Firman, yakni NG membuat laporan polisi.

Motivasi mengungkapkan pihak kepolisian melakukan serangkai penyelidikan. Selanjutnya, Firman bersama selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinahan. 

"Jadi selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kita sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,'' ucap Motivasi. (san/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe