Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Batubara Bakal Bentuk Pansus Permasalahan HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus-Limapuluh

Redaksi Sumutpos • Jumat, 2 Mei 2025 | 10:27 WIB
Ketua DPRD Batubara,  M Safi
Ketua DPRD Batubara, M Safi

BATUBARA, SUMUTPOS - Ketua DPRD Batubara M Safi'i SH mengatakan berkaitan dengan tupoksi dewan terhadap permasalahan HGU PT. Socfindo Kebun tanah Gambus -Limapuluh bisa saja sampai dibentuk Panitia khusus(Pansus) DPRD Batubara.

"Kita harapkan mudah-mudahan kawan kawan dari fraksi-fraksi DPRD Batubara mengusulkan untuk dibentuk Pansus terhadap HGU PT Socfindo. Kita akan laksanakan baru kita kaji urgensinya, orientasi, progres dan prospeknya,'ungkap M Safii, Ketua DPRD Batubara saat diwawancarai SumutPos, di ruang komisi 4 DPRD Batubara, Selasa(28/4/2025).

Disinggung terkait perbedaan antara penguasaan dan pengelolaan lahan

"Secara yuridis kondisi ini salah. kita tidak menerima alasan karena perbedaan alat ukur sehingga terjadi margin error perbedaan antara penguasaan dan pengelolaan,"terangnya.

M Safi'i, juga berharap terhadap persoalan ini menjadi atensi pemerintah pusat sebab kita sudah tahu secara terang benderang ada kelebihan seluas 600 hektare lebih di
Dua kebun dan 1 kecamatan di limapuluh.

Sebab, sesuai dengan Permen ATR/BPN no 18/2021 Pasal 74 (2) dinyatakan bahwa apabila terdapat perubahan fisik dan perbedaan jumlah luasan maka dilakukan
penataan batas dan pengukuran ulang.

"Artinya, kalau yang di HGU No.2/1998 PT Socfindo kebun.Tanah Gambus-Limapuluh jumlah luasan HGU mereka seluas 4800 hektar lebih tapi tapal batasnya itu melampaui dari jumlah luasan maka amanat permen itu ditata kembali disesuaikan dengan luas HGU nya 4800 hektar. Kalau digeser itu patok ke kordinat 4800 ha maka 600 hektar lebih ini nampak bukan kepemilikan Perusahaan,"terangnya.

M Safi'i optimis bahwa jumlah luasan yang berlebih itu akan kembali apakah itu ke pemerintah atau ke masyarakat yang menclaim bahwa itu tanah mereka.

Menurut, M Safi'i Tiga point permasalahan dengan PT Socfindo adalah Perda RTRW No 11/2020 yang Lokasinya, di jalan arteri, jalan nasional sepanjang 6-10 km menuju ke kota kabupaten dengan ketentuan 100 meter kiri 100 meter kanan. Point kedua, plasma 30 persen dari luasan HGU serta
ada sengketa lahan antara kelompok tani perjuangan desa Tanah Gambus dengan PT Socfindo.(mag-3/han)

Editor : Redaksi
#Kebun Tanah Gambus Limapuluh #DPRD Batubara