DAIRI,Sumutpos.Jawapos.com-Barang persediaan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi, berupa bronjong dan tenda pengungsi dipinjamkan ke pihak lain tanpa dokumen dan tidak sesuai mekanisme.
Informasi diperoleh wartawan, sebanyak 60 unit bahan material berupa bronjong merupakan barang persedian di Kantor BPBD Dairi, dipinjamkan ke salah satu rekanan yakni CV A beralamat di Desa Berampu, Kecamatan Berampu selaku pemenang pekerjaan penanganan jalan di Desa Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul tahun 2024.
Dalam pekerjaan itu, Kepala BPBD, Hotmaida Butarbutar dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Bidang (Kabid) Rekonstruksi Rehabiltasi, Cristina Sianturi, meminjamkan 60 unit bronjong jenis galpanis ke CV A.
Dalam prosesnya, diketahui tidak pakai surat peminjaman, baik saat dipinjamkan maupun pengembalian barang persedian itu dari BPBD ke CV A dan sebaliknya.
Sehingga, patut diduga proses peminjaman barang tersebut tidak sesuai mekanisme. Selain melanggar mekanisme administrasi, tidak ada alasan pihak penyedia meminjam barang persedian BPBD.
Karena dalam kontrak, sudah dianggarkan untuk pengadaan bronjong. Pekerjaan perbaikan jalan di Desa Pegagan Julu V, dilaksanakan CV A, melalui penunjukan langsung (PL) dengan pagu anggaran sebesar Rp164.800.000.
Informasi lain menyebutkan, bronjong yang dikembalikan CV A ke BPBD, bukan jenis galpanis dan kualitasnya lebih rendah dari barang dipinjamkan sebelumnya.
Bahkan, bronjong yang dikembalikan CV A adalah barang bekas karena sudah berkarat. Jadi, patut diduga ada kongkalikong diproses peminjaman barang persediaan bronjong di BPBD tersebut.
Kondisi itu, sarat praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Dairi, layak dan didorong untuk melakukan penyelidikan terkait hal dimaksud.
Selain bronjong, BPBD melalui Kepala Bidang Kedarutan dan Logistik, Swanto Sitakar, meminjamkan 2 unit tenda pengungsi kepada salah satu rumah ibadah di Sidikalang, juga tanpa pakai surat administrasi.
Tenda pengungsi yang pengadaanya tahun 2024, telah dipinjamkan sejak bulan Oktober 2024 sampai bulan Juni 2025.
Pengurus barang pada BPBD Dairi, Erik Hasibuan kepada wartawan mengaku, tidak mengetahui dipinjamkannya 2 tenda pengungsi kepada pihak gereja.
Erik mengaku, tenda dimaksud dipinjamkan Kepala Bidang tanpa ada membuat surat barang keluar.
Kepala BPBD Dairi, Hotmaida Butarbutar didampingi Kepala Bidang Rekonstruksi Rehabilitasi, Cristina Sianturi dikonfirmasi, Rabun(11/6/2025) di Kantornya, membenarkan telah meminjamkan bronjong ke CV A untuk pekerjaan tanggap darurat di Desa Pegagan Julu V tahun 2024.
Saat ditanya, apakah ada surat yang membuktikan peminjaman bronjong itu?, Hotmaida dan Cristina, tidak bisa menunjukkan surat bukti peminjaman barang dimaksud.
Hotmaida hanya mengatakan, karena pekerjaan tanggap darurat, dan masyarakat meminta supaya segera diperbaiki sehingga kita mendahulukan/meminjamkan barang persediaan bronjong tersebut ke CV A.
Sementara terkait tenda pengungsi yang dipinjamkan ke salahsatu rumah ibadah, Hotmaida mengaku, tidak mengetahui barang itu dipinjamkan. "Kabid dan pengurus barang yang tau hal itu,"pungkasnya.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan