Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD TA 2025 Kota Tebingtinggi, Wali Kota: PAD Rp140 Miliar

Johan Panjaitan • Selasa, 15 Juli 2025 | 06:10 WIB
SAMPAIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih ketika menyampaikan nota pengantar dan nota keuangan mengenai Ranperda P-APBD tahun 2025 dihadapan anggota DPRD Kota Tebingtinggi.
SAMPAIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih ketika menyampaikan nota pengantar dan nota keuangan mengenai Ranperda P-APBD tahun 2025 dihadapan anggota DPRD Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com- Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih sampaikan nota pengantar dan nota keuangan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025 di ruangan sidang Paripurna DPRD Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (14/7) sore.

Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi Sakti Khaddafi Nasution bersama Wakil Ketua 1 Muhamad Ikwan dan Wakil Ketua II Husein dan anggota DPRD Kota Tebingtinggi.

Hadir Wakil Wali Kota Chairil Mukmin Tambunan, Plh Sekdako Bambang Sudaryono, OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tebingtinggi.

Dalam nota pengantar tersebut, Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih menyampaikan bahwa P-APBD tahun 2025 terkait efisiensi belanja sesuai instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025. Perubahan atas peraturan Wali Kota nomo836 tahun 2024 tentang penjabaran APBD serta penyesuaian pendapatan, pergeseran belanja antar organisasi dan antar jenis belanja, penggunaan silva tahun berkenaan

Dijelaskannya, untuk PAD Kota Tebingtinggi sebesar Rp 140.187.533.341, diantaranya bersumber dari Pajak Daerah Rp 60.020.740.000, Retribusi Daerah Rp 55.856.960.785, Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp 13.353.327.302 dan Lain-lain PAD yang sah Rp 10.956.504.254.

Sedangkan untuk Pendapatan Transfer sebesar Rp 580.058.072.146, Pemerintah Pusat Rp544.554.806.481, Antar Daerah Rp 35.503.265.665.

Untuk belanja daerah sebelum perubahan dan setelah perubahan, meliputi belanja sebelum perubahan Rp 759.089.756.881, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp 729.421.005.586 dengan efisiensi berkurang Rp 29.678.751.295.

Dikatakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, bahwa prioritas belanja dalam Perubahan APBD 2025 meliputi bidang kesehatan yaitu untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan, Pengadaan obat, vaksin dan pemeliharaan RSID dr Kumpulan Pane.

"Bidang sosial meliputi Program Beras Madani, bantuan sosial keluarga prasejahtera. Di Lingkungan Hidup meliputi penambahan truk sampah, perawatan jalan, drainase. Sedangkan Pembangunan Infrastruktur yaitu revitalisasi Pasar Inpres, RSUD Kumpulan Pane dan kolam renang," beber Iman Irdian Saragih.

Dilanjutkannya, di bidang olahraga meliputi Rehabilitasi GOR dan lainnya seperti Listrik dan Internet yaitu penambahan belanja rekening listrik lampu penerangan jalan umum dan internet.

Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih berharap kepada DPRD Kota Tebingtinggi dan seluruh pemangku kepentingan agar dapat mendukung proses perubahan APBD 2025 untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kota Tebingtinggi. (ian/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#Wali Kota Tebingtinggi #nota keuangan #ranperda #P-APBD