BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Aparat penegak hukum (APH) diminta menyelidiki dan mendalami temuan auditor dalam realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) yang dianggarkan Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun anggaran 2024.
Pendalaman dan penyelidikan itu wajib dilakukan APH lantaran terendus adanya dugaan kongkalikong dalam realisasi belanja BBM tersebut yang diduga dilakukan Dishub Binjai dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.207.166 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanahtinggi, Binjai Timur.
DPRD Binjai pun mendukung penyelidikan yang wajib dilakukan APH di Kota Binjai. Soalnya, temuan auditor itu sudah menjadi kegaduhan antara Dishub Binjai dengan menejemen SPBU.
Mereka saling tuding, karena instansi pemerintahan dan swasta itu diduga telah mengeluarkan bon palsu. Karenanya, jika terbukti bon diduga palsu itu telah diterbitkan, maka perilaku koruptif berupa dugaan fiktif dalam belanja uang negara telah terpenuhi unsur pidananya.
"Temuan BPK (badan pemeriksa keuangan) bisa jadi pintu masuk APH untuk periksa OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) nakal yang bermain-main terhadap anggaran," jelas Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir ketika diminta tanggapannya, Rabu (30/7/2025).
Dia juga mendorong APH untuk tidak ragu periksa pucuk pimpinan OPD yang bermain. Penegakan hukum tentu tidak pandang bulu meski ada pimpinan OPD yang dekat dan berlindung di balik kekuasaan wali kota.
"APH jangan ragu, meskipun BPK inikan sifatnya pemberitahuan dan sangsi pemulangan anggaran, jika dirasa ada yang menyalahi aturan," serunya.
Sementara, Kadishub Binjai, Chairin Simanjuntak tidak menjawab ketika dikonfirmasi. Kadishub terus bungkam kepada wartawan ketika disoal realisasi belanja BBM yang diduga terjadi kongkalikong dengan SPBU.
Sebelumnya, auditor menemukan adanya indikasi perilaku koruptif berupa dugaan mark-up hingga fiktif dalam realisasi anggaran belanja BBM pada Dishub Kota Binjai tahun anggaran 2024. Soalnya, laporan auditor menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi dengan data transaksi yang telah dilakukan.
Dalam laporan auditor, Dishub Binjai menganggarkan belanja BBM pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai Rp345 jutaan. Namun dalam realisasinya, ditemukan adanya dugaan mark-up yang tidak sesuai dengan kondisi.
Adapun belanja BBM dimaksud untuk operasional 15 unit Bus Trans Binjai yang digunakan untuk antar jemput anak sekolah, transportasi peserta kegiatan tertentu atau hal lain yang membutuhkan. Sistem belanja BBM ini dengan cara deposit pada salah satu SPBU di Kota Binjai.
Bagi sopir yang mau melakukan pengisian BBM, dilengkapi dengan surat pengantar. Namun sistem kerjasama belanja BBM melalui deposito ini tidak dapat ditunjukkan Dishub Binjai kepada auditor.
Terlebih lagi selama tahun 2024, Bus Trans Binjai yang jarang terlihat mengaspal malah menghabiskan uang negara hampir Rp100 juta untuk realisasi belanja BBM. Sementara, Dishub Binjai menganggarkan untuk belanja BBM Bus Trans hampir Rp150 juta.
Namun dalam pemeriksaan auditor, ada ditemukan dugaan mark-up belanja BBM dengan kerugian negara puluhan juta rupiah. Temuan lainnya dalam laporan auditor, realisasi belanja BBM untuk kendaraan operasional dan sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan hingga diduga terendus perilaku mark-up.
Sistem belanja BBM untuk kendaraan dinas ini dilakukan secara tunai yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran. Berdasarkan pemeriksaan auditor, ditemukan selisih puluhan juta rupiah dalam realisasi belanja BBM untuk kendaraan dinas tersebut.
Catatan auditor, dugaan mark-up pada realisasi belanja BBM di Dishub Binjai terjadi karena pucuk pimpinan pada OPD itu selaku pengguna anggaran, tidak melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Karenanya, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 10 ayat (1) huruf k dituliskan bahwa kepala OPD selaku pengguna anggaran memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran pada dinas yang dipimpinnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan