BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Realisasi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai menjadi sorotan tajam setelah mencuat dugaan praktik koruptif yang melibatkan kerja sama tidak transparan dengan salah satu SPBU di kota itu. Temuan auditor mengindikasikan adanya mark-up hingga penggunaan bon fiktif dalam proses belanja BBM.
Karenanya, aparat penegak hukum diminta untuk turun menyelidiki hal tersebut. Terlebih lagi, realisasi belanja BBM itu menjadi temuan auditor.
"Kalau ini hanya diselesaikan di ruang internal dengan dalih administrasi, maka akan menjadi preseden buruk. Publik bisa hilang kepercayaan terhadap institusi pemerintah," ungkap Praktisi Hukum, Rivaldy Yogaswara, Senin (4/8/2025).
Dia menilai, APH harus turun untuk menyelidiki secara mendalam terkait hal tersebut. Sebab, ujar dia, kerugian yang timbul tidak hanya bersifat keuangan saja.
"Namun juga, mencoreng tata kelola pemerintahan daerah," sambungnya.
Kepada pimpinan organisasi perangkat daerah terkait selaku pengguna anggaran, dia menilai, temuan auditor itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum jika ditemukan kelalaian. Soalnya, anggaran yang termuat dalam APBD itu adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Kasus ini seharusnya jadi momentum bagi Pemko Binjai untuk membenahi sistem pengawasan anggaran, dan memberikan contoh, bahwa tidak ada toleransi terhadap potensi penyelewengan," katanya.
Masyarakat pun diminta untuk mengawal proses ini dengan kritis. Sebab, keterlibatan publik menjadi kunci dalam mendorong lahirnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Temuan auditor dalam realisasi belanja BBM pada Dishub Binjai TA 2024 menjadi kegaduhan lantaran terjadi saling tuding adanya dugaan bon palsu yang diterbitkan. Karenanya, APH wajib mendalami dan menyelidiki hal tersebut serta jika terbukti bon diduga palsu itu, tentu unsur pidananya terpenuhi.
Dalam temuan auditor, belanja BBM untuk Bus Trans Binjai hampir Rp100 juta itu cukup mencurigakan. Sebab, Bus Trans Binjai jarang terlihat mengaspal.
Namun, anggaran belanja BBM terdapat temuan oleh auditor. Selain itu, belanja BBM untuk kendaraan dinas pada Dishub Binjai pun diduga tidak disertai dengan dokumen.
Karenanya, patut diduga Dishub Binjai dengan SPBU 14.207.166 bekerjasama melakukan praktik manipulasi bukti pengisian BBM. "Jika benar terjadi manipulasi dokumen atau data fiktif, maka pelakunya bisa dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta pasal 9 karena menggunakan surat palsu untuk melancarkan perbuatan itu,” tandasnya.
Diketahui, auditor menemukan adanya indikasi perilaku koruptif berupa dugaan mark-up hingga fiktif dalam realisasi anggaran belanja BBM pada Dishub Kota Binjai tahun anggaran 2024. Laporan auditor menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi dengan data transaksi yang telah dilakukan.
Dalam laporan auditor, Dishub Binjai menganggarkan belanja BBM pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai Rp345 jutaan. Namun dalam realisasinya, ditemukan adanya dugaan mark-up yang tidak sesuai dengan kondisi.
Adapun belanja BBM dimaksud untuk operasional 15 unit Bus Trans Binjai yang digunakan untuk antar jemput anak sekolah, transportasi peserta kegiatan tertentu atau hal lain yang membutuhkan. Sistem belanja BBM ini dengan cara deposit pada salah satu SPBU di Kota Binjai.
Bagi sopir yang mau melakukan pengisian BBM, dilengkapi dengan surat pengantar. Namun sistem kerjasama belanja BBM melalui deposito ini tidak dapat ditunjukkan Dishub Binjai kepada auditor.
Terlebih lagi selama tahun 2024, Bus Trans Binjai yang jarang terlihat mengaspal malah menghabiskan uang negara hampir Rp100 juta untuk realisasi belanja BBM. Sementara, Dishub Binjai menganggarkan untuk belanja BBM Bus Trans hampir Rp150 juta.
Namun dalam pemeriksaan auditor, ada ditemukan dugaan mark-up belanja BBM dengan kerugian negara puluhan juta rupiah. Temuan lainnya dalam laporan auditor, realisasi belanja BBM untuk kendaraan operasional dan sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan hingga diduga terendus perilaku mark-up.
Sistem belanja BBM untuk kendaraan dinas ini dilakukan secara tunai yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran. Berdasarkan pemeriksaan auditor, ditemukan selisih puluhan juta rupiah dalam realisasi belanja BBM untuk kendaraan dinas tersebut.
Catatan auditor, dugaan mark-up pada realisasi belanja BBM di Dishub Binjai terjadi karena pucuk pimpinan pada OPD itu selaku pengguna anggaran, tidak melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Karenanya, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 10 ayat (1) huruf k dituliskan bahwa kepala OPD selaku pengguna anggaran memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran pada dinas yang dipimpinnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan