Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, 13 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Resmi Bebas

Johan Panjaitan • Selasa, 5 Agustus 2025 | 06:15 WIB
BEBAS: Sebanyak 13 warga binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku  menerima amnesti dari Presiden RI, Sabtu(5/8/2025)
BEBAS: Sebanyak 13 warga binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menerima amnesti dari Presiden RI, Sabtu(5/8/2025)

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com– Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Momen pembebasan yang berlangsung pada Sabtu (5/8/2025) itu diselimuti suasana haru dan penuh syukur.

Kebijakan pemberian amnesti ini merupakan bagian dari langkah nasional pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara nyata selama menjalani masa pembinaan.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, menyampaikan bahwa pemberian amnesti bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan atas proses perbaikan diri yang dijalani dengan sungguh-sungguh oleh para warga binaan.

“Amnesti ini adalah bentuk pengakuan atas usaha dan perubahan positif yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Ini adalah kesempatan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkap Kalapas Soetopo Berutu.

Salah satu warga binaan yang memperoleh amnesti menyampaikan rasa terima kasihnya dengan mata berkaca-kaca. Ia mengaku sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan Presiden Prabowo.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden karena telah memberi kesempatan kedua kepada kami. Ini awal baru bagi hidup saya dan keluarga,” ucapnya dengan suara terbata.

Ke-13 warga binaan yang mendapatkan amnesti telah menjalani proses pembinaan secara menyeluruh di Lapas Labuhan Ruku. Mereka mengikuti berbagai program seperti pelatihan keterampilan, pendidikan kepribadian, hingga rehabilitasi sosial. Mereka dinyatakan layak mendapatkan amnesti karena telah menunjukkan kedisiplinan, aktif dalam kegiatan positif, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas berharap, pembebasan ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Kami berharap mereka yang telah bebas benar-benar menjadi individu yang berguna bagi keluarga dan masyarakat, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Proses pembebasan juga disaksikan langsung oleh pejabat struktural Lapas Labuhan Ruku serta keluarga dari warga binaan yang dibebaskan. Momen haru dan bahagia menyelimuti suasana saat para narapidana kembali ke pelukan keluarga mereka, membawa harapan baru untuk hidup yang lebih baik.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#bebas #amnesti #Lapas Labuhan Ruku #warga binaan #Presiden RI