BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Batubara mencatat sebanyak 43.541 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah terdaftar sebagai penerima bantuan pangan beras tahun 2025. Setiap keluarga menerima 10 kilogram beras, yang penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui kantor desa dan kelurahan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras yang digelar di Aula Command Center, Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Limapuluh, Senin (22/9/2025). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Batubara, Syafrizal, SE, M.AP, serta jajaran pejabat terkait.
Penyaluran Dilakukan dalam Tiga Tahap
Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa bantuan pangan beras disalurkan dalam tiga tahap:
1. Tahap I (Juni–Juli): Telah disalurkan pada bulan Agustus 2025.
2. Tahap II (Oktober–November): Akan disalurkan pada bulan Oktober 2025.
3. Tahap III (Desember): Dijadwalkan disalurkan lebih awal, yakni pada bulan November 2025.
Banyak Penerima Tak Sesuai Kriteria
Wakil Bupati Syafrizal menyoroti bahwa masih ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria, dan menegaskan perlunya pendataan ulang agar bantuan tepat sasaran.
“Ke depan, setiap rumah penerima bantuan akan diberikan label atau stiker sebagai penanda penerima bantuan pemerintah. Hal ini untuk memastikan transparansi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap penerima akan difoto sebagai dokumentasi laporan, dan kualitas beras yang dibagikan harus benar-benar terjamin.
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Pemkab Batubara, Kepala Bulog Cabang Kisaran, Gusdi Prasmana, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Susilistiawati, Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA, Muliadi, Seluruh camat se-Kabupaten Batubara.
Pemkab Batubara berharap dengan penyaluran yang lebih terstruktur dan pendataan yang akurat, program bantuan pangan ini dapat benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap distribusi bantuan pemerintah.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan