DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Program bantuan bibit pohon produksi dari APBN tahun anggaran 2024 senilai Rp500 juta untuk Desa Gundaling, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi resmi dihentikan. Penghentian ini terjadi akibat adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Marsada Roha, selaku penerima bantuan.
Informasi yang dihimpun, pencairan dana sebelumnya sudah dilakukan tahap pertama sekitar Rp300 juta untuk pengadaan bibit durian, manggis, duku, alpukat, biaya upah pekerja (HOK), langsir, pelobangan, dan pupuk. Namun, pencairan tahap berikutnya dihentikan setelah terungkap dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara kelompok dan Kepala Desa Gundaling.
Kepala Seksi Perencanaan KPH Wilayah XIV Sidikalang Dinas Kehutanan Sumut, Henri B. Tumanggor, membenarkan penghentian bantuan tersebut. Menurutnya, KPH hanya berperan sebagai fasilitator dan pendamping.
“Dana bersumber dari APBN yang dikelola Balai Pengolahan DAS Wampu Seular, Medan. Program ini kerjasama Indonesia dengan Norwegia untuk penyelamatan kawasan hutan kritis, termasuk yang sudah dikelola masyarakat tetapi masih berstatus kawasan hutan,” ujar Henri.
Henri menjelaskan, pada 2024 terdapat tiga desa di Kabupaten Dairi yang menerima bantuan, yakni Desa Gundaling (Rp500 juta/287 hektare), Desa Bukit Lau Kersik (Rp100 juta/76 hektare), dan Desa Lau Njuhar (Rp200 juta/260 hektare).
Namun, khusus di Desa Gundaling, pencairan dihentikan karena persoalan internal. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut juga sudah dilaporkan Kepala Desa Gundaling, Parisma Manik, ke pihak berwajib.
“Permasalahan ada pada pengurus kelompok tani. Karena bermasalah, pencairan tahap berikutnya dihentikan. Audit juga sudah dilakukan tim independen. Namun kita masih menunggu perkembangan selanjutnya,” tegas Henri.
Ia menambahkan, kasus ini sangat merugikan masyarakat karena bantuan yang seharusnya dimanfaatkan justru terpaksa dihentikan.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan