Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pembahasan dan Pengesahan P-APBD Dairi 2025 Tergesa-gesa, Ada Apa?

Johan Panjaitan • Selasa, 30 September 2025 | 16:25 WIB
Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Pembahasan sekaligus pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Dairi tahun 2025 menuai sorotan. Proses yang hanya berlangsung singkat itu diibaratkan seperti 'Sopir Angkot Kejar Setoran'.

Nota pengantar Bupati Dairi, Ir Vickner Sinaga terkait Ranperda P-APBD 2025 baru dibacakan Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala pada Senin (29/9/2025). Namun, hanya sehari berselang, pada Selasa (30/9/2025) malam, DPRD bersama Pemkab Dairi sudah menjadwalkan pengesahannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Nilai P-APBD 2025 yang disebut-sebut mencapai Rp39 miliar itu menjadi yang pertama dibahas pada era kepemimpinan Bupati Vickner Sinaga.

Informasi dihimpun, rangkaian sidang terbilang padat. Mulai dari rapat Badan Musyawarah DPRD dan tim Pemkab, sidang paripurna penyampaian nota pengantar, pemandangan umum anggota dewan, hingga jawaban bupati—semua dilaksanakan hanya dalam waktu sehari.

Malam harinya, rapat dilanjutkan di tingkat komisi, lalu besok paginya pembahasan kembali digeber oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemkab. Hingga akhirnya, Selasa malam, agenda penutupan Masa Sidang III dan penyampaian pendapat akhir fraksi digelar.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa pembahasan terkesan dipaksakan begitu cepat? Apakah alokasi anggaran bisa benar-benar ideal jika dibahas dalam waktu sesingkat itu?

Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, mengakui ada kelalaian dalam penyusunan P-APBD 2025. Salah satunya karena Pemkab Dairi tengah berduka atas wafatnya Ketua Dharma Wanita, istri Sekda Dairi.

“Kita dikejar waktu. Deadline pengesahan sesuai aturan adalah 30 September 2025. Kalau lewat, akan kena sanksi,” ujar Wahyu.

Meski begitu, Wahyu enggan merinci postur maupun detail jumlah P-APBD 2025 yang disahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Dairi, Halvensius Tondang, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan.

“Kalau pun pembahasan terkesan singkat, DPRD tetap mementingkan kepentingan rakyat banyak,” kata politisi PDIP itu.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#P-APBD Dairi #DPRD Dairi #pembahasan #pemkab dairi #pengesahan