SEI RAMPAH, Sumutpos.jawapos.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Serdang Bedagai (Sergai) dan perwakilan nelayan akhirnya menghasilkan komitmen penting. DPRD Sergai melalui Komisi B memastikan akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya kapal pukat trawl yang meresahkan dan merugikan nelayan tradisional di perairan Sergai.
Ketua DPRD Sergai, Togar, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap keresahan nelayan.
“Terkait pukat trawl yang jelas-jelas mengganggu penghasilan nelayan tradisional, kami akan segera tindaklanjuti. Komisi B, melalui saudara Sutrisno, akan memproses dan mengawal hal ini sampai tuntas,” tegas Togar saat memimpin RDP di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (1/10/2025).
Sutrisno dari Komisi B menambahkan bahwa mayoritas kapal pukat trawl yang beroperasi di perairan Sergai berasal dari luar daerah dan mengambil ikan secara ilegal. Ia menegaskan pihaknya akan mendorong pembentukan tim terpadu serta pengajuan anggaran khusus untuk menindak praktik terlarang tersebut.
“Masalah ini sudah berlangsung sejak tahun 1980-an. Kami tidak bisa tinggal diam. Harus ada langkah nyata agar nelayan tradisional terlindungi,” ujarnya.
Larangan penggunaan pukat trawl sendiri telah diatur dalam Permen KP No. 71 Tahun 2016, karena terbukti merusak ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan nelayan kecil.
Keluhan keras datang dari para nelayan. Sarul, nelayan asal Desa Sialang Buah, meminta penertiban segera dilakukan. Hal senada disampaikan Syamsul Bahri dari Desa Nagalawan.
“Kami minta Komisi B benar-benar memberi batasan operasional kapal pukat trawl yang masuk ke zona tangkapan nelayan tradisional,” tegas Syamsul.
Nelayan berharap komitmen DPRD Sergai tidak hanya berhenti di meja rapat, melainkan diwujudkan dalam aksi nyata agar keberlangsungan hidup mereka kembali terjamin.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan