BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri dan anggota, diganjar penghargaan atas prestasi pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat. Penghargaan terhadap Syamsul beserta anggotanya diserahkan Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, Senin (6/10/2025).
Selain jajaran Satresnarkoba Polres Binjai, jajaran Satreskrim Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Binjai Kota juga menerima penghargaan atas pengungkapan kasus pembunuhan dengan korbannya Atmini alias Dewi (32) di Kos-kosan, Jalan Tamtama, Binjai Kota. Pengungkapan yang dilakukan tim gabungan tidak sampai 8 jam dan menunjukkan dedikasi dan loyalitasnya selama bertugas.
Tidak hanya pada satuan fungsi reserse, penghargaan juga diberikan kepada PS Kasi Propam Polsek Binjai Utara, Aiptu Edi Arapenta karena melakukan penegakan disiplin dan problem solving serta konseling dan Aiptu Deddy Carrera, bintara tinggi Polsek Binjai Utara mendapat penghargaan karena membuat produk intelijen untuk terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum mereka.
Terakhir, 3 personel Bhabinkamtibmas yang berdedikasi dan berloyalitas tinggi karena mampu berkomunikasi aktif di tengah masyarakat dalam menjalankan tugas. "Pemberian Reward ini diberikan kepada personil yang memiliki integritas, dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan fungsinya masing-masing," ujar Bambang.
Penghargaan diberikan melakukan Keputusan Kapolres Nomor: KEP/40/IX/2025 pada 26 September 2025. Bambang juga mengucapkan selamat kepada personil yang menerima penghargaan.
Harapannya, penghargaan ini dapat dijadikan motivasi bagi personil lainnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan fungsinya masing-masing. "Penghargaan ini kiranya tetap menjadi teladan bagi personel lainnya dengan tetap menjaga soliditas, kekompakan dan semangat juang dalam menghadapi setiap tantangan tugas kedepannya," pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan