Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

"Gerah" Soal Rumdis Bupati, Pemkab Labuhanbatu ‘Bentengi’ Informasi Lewat PPID

Johan Panjaitan • Kamis, 9 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Kondisi Rumah Dinas (Pendopo) Bupati Labuhanbatu di Jalan WR Supratman Rantauprapat (FAJAR/SUMUTPOS)
Kondisi Rumah Dinas (Pendopo) Bupati Labuhanbatu di Jalan WR Supratman Rantauprapat (FAJAR/SUMUTPOS)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com– Suasana di internal Pemkab Labuhanbatu dikabarkan memanas setelah muncul pemberitaan soal dugaan rumah dinas (Rumdis) Bupati di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, yang disebut menyerobot lahan milik PT KAI.

Sejumlah pejabat teras disebut-sebut “gerah” dan langsung merespons dengan langkah tegas: menerapkan sistem konfirmasi berita melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Informasi yang diperoleh menyebut, Kepala Bidang (Kabid) Aset Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Labuhanbatu menjadi sasaran teguran keras setelah sebelumnya memberikan keterangan kepada wartawan terkait status lahan pendopo bupati.

“Kabid dipanggil atasan akibat memberikan informasi itu,” ujar Sekretaris DPKAD Labuhanbatu, Ahmad Syarifuddin, Rabu (8/10/2025) di ruang kerjanya.

Menurut Ahmad, pejabat teras menilai Kabid Aset tidak semestinya langsung memberikan data atau penjelasan ke media.

“Tidak selayaknya Kabid memberikan data langsung. Harusnya melalui prosedur PPID di Diskominfo,” tegasnya.

Ahmad menjelaskan, mekanisme konfirmasi ke pemerintah daerah kini akan diperketat. Setiap wartawan atau pihak luar yang ingin meminta data maupun klarifikasi diwajibkan mengisi formulir resmi di PPID Diskominfo. Setelah itu, PPID akan meneruskan permintaan ke OPD terkait dan memberikan jawaban tertulis maksimal dalam 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga tujuh hari.

“Aturan ini sudah lama ada, tapi ke depan akan diterapkan lebih ketat,” tambahnya.

Jangan Hambat Kerja Jurnalistik

Kebijakan Pemkab Labuhanbatu tersebut menuai kritik dari kalangan pegiat keterbukaan informasi. Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Akhmat Saipul Sirait, menilai langkah itu berpotensi mengebiri hak publik dan menghambat kerja jurnalis.

“Hak publik dan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Saipul.

Ia menjelaskan, mekanisme PPID yang diatur dalam UU KIP seharusnya berlaku untuk permohonan informasi publik formal—bukan untuk konfirmasi berita yang bersifat cepat dan mendesak.

“Kalau setiap konfirmasi wartawan dipaksa lewat PPID dengan batas waktu 10 hari, itu jelas berpotensi melanggar Pasal 4 dan 18 UU Pers tentang larangan menghalangi kerja jurnalistik,” ujarnya.

Saipul menambahkan, kebijakan tersebut bahkan bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut.

“PPID jangan dijadikan tameng untuk menutup akses informasi. Justru harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” tandasnya.

Ia mendesak Pemkab Labuhanbatu agar membedakan dengan tegas antara konfirmasi pemberitaan yang wajib dilayani cepat dan terbuka, dengan permohonan informasi publik yang memang mengikuti prosedur PPID.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Pemkab labuhanbatu #rumdis #lahan #pt kai #DPKAD #ppid