STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Bupati Langkat, Syah Afandin, diminta turun tangan menyikapi dugaan lemahnya tata kelola pemerintahan di Desa Pasar VIII Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai. Desakan itu disampaikan Pengamat Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, setelah diketahui kantor desa tersebut tidak memasang infografik realisasi dana desa tahun anggaran 2025 dan jarang buka untuk pelayanan publik.
Menurut Rahim, kondisi itu mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Tidak adanya infografik realisasi dana desa yang dipajang secara terbuka menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak tahu ke mana dana desa digunakan,” tegas Rahim, Senin (13/10/2025).
Ia meminta Bupati Langkat untuk segera memerintahkan Camat Sei Bingai, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan desa tersebut.
“Penegakan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang baik harus ditegakkan dari level terbawah,” ujarnya.
Kantor Desa Jarang Buka, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi
Selain soal transparansi, Rahim juga menyoroti pelayanan publik di Desa Pasar VIII Namuterasi yang dinilai tidak berjalan semestinya. Ia menyebut, kantor desa kerap tutup dan masyarakat diarahkan mengurus administrasi ke rumah pribadi kepala desa.
“Kondisi ini potret buram tata kelola pemerintahan desa. Pelayanan publik seharusnya dilaksanakan di kantor desa, bukan di rumah pribadi,” bebernya.
Rahim menilai praktik tersebut menciderai semangat reformasi birokrasi serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan maladministrasi.
“Pelayanan publik di rumah pribadi bisa menimbulkan kesan diskriminatif dan membuka ruang negosiasi yang tidak sehat. Ini bentuk maladministrasi yang menciderai kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain persoalan pelayanan dan transparansi, sejumlah warga juga mengungkap dugaan nepotisme yang dilakukan oleh kepala desa berinisial TT. Ia diduga mengangkat keponakannya berinisial AS sebagai sekretaris desa, serta adik kandungnya LT sebagai bendahara desa.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Pasar VIII Namuterasi, Tuahta Tarigan, justru memberi respons arogan.
“Apa mau mu,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Wartawan kemudian menjelaskan tujuan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kades Tuahta Tarigan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kondisi Kantor Tak Terurus
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kantor Desa Pasar VIII Namuterasi memang jarang buka dan kondisinya tidak terurus. Tidak ditemukan infografik realisasi dana desa seperti yang seharusnya terpajang di ruang publik, berbeda dengan kantor desa lain yang secara terbuka menampilkan laporan penggunaan dana desa kepada masyarakat.
Rahim pun menegaskan, kantor desa adalah wajah pemerintahan di tingkat paling bawah, sehingga keterbukaan informasi dan pelayanan publik harus menjadi prioritas.
“Ketika kantor desa tertutup dan pelayanan dialihkan ke rumah pribadi, maka fungsi negara sebagai pelayan rakyat sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan