BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Massa dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (PB FMPP-Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Batubara, Selasa (14/10/2025). Aksi tersebut menuntut transparansi dan profesionalisme Polres Batubara dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Evi Ayu, yang dilaporkan sejak April 2025.
Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Muhammad Habli Arsak dan Koordinator Aksi Syarif Hidayatullah ini menyuarakan delapan tuntutan yang ditujukan kepada Polres Batubara dan Kejaksaan Negeri Batubara. Massa menilai, penanganan kasus tersebut lamban dan tidak transparan.
Kasus Dinilai Lamban dan Tidak Transparan
Dalam orasinya, Syarif Hidayatullah menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap Evi Ayu telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/107/IV/2025/SPKT/Resbatubara/Polda Sumut tertanggal 2 April 2025. Namun, hingga kini proses hukumnya dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Proses hukum berjalan lamban dan tidak transparan. Bahkan, pasal yang semula 351 KUHP (penganiayaan berat) berubah menjadi 352 KUHP (penganiayaan ringan) tanpa alasan jelas. Ini menimbulkan dugaan adanya intervensi aparat penegak hukum,” ujar Syarif.
FMPP-Sumut menilai perubahan pasal tanpa dasar hukum yang kuat merupakan bentuk penyimpangan dan melemahkan posisi korban. Mereka juga menyoroti tidak adanya pemberian SP2HP kepada pihak keluarga korban, sebagaimana diatur dalam Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Soroti Dugaan Intervensi dan Ketidaknetralan
Menurut massa aksi, dugaan intervensi dan ketidaknetralan aparat penegak hukum telah mencederai mandat Pasal 13 dan 14 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang menegaskan fungsi polisi untuk melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum secara adil.
Akibat lambannya penanganan kasus dan perubahan pasal, korban dan masyarakat merasa kehilangan rasa keadilan serta khawatir hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.
Delapan Tuntutan PB FMPP-Sumut
Dalam aksinya, PB FMPP-Sumut menyampaikan 8 poin tuntutan utama, yaitu:
Mendesak Kapolres Batubara menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Evi Ayu sesuai laporan resmi LP/B/107/IV/2025/SPKT/Resbatubara/Polda Sumut.
Meminta agar Pasal 351 KUHP dikembalikan sebagai dasar hukum penetapan tersangka, bukan Pasal 352 KUHP.
Menuntut transparansi dan profesionalisme Polres Batubara dalam penanganan perkara.
Meminta Propam Polda Sumut dan Mabes Polri mengawasi dugaan pelanggaran kode etik aparat terkait kasus ini.
Mendesak penegakan hukum tanpa intervensi dan pilih kasih; bila diabaikan, aksi akan dilanjutkan ke Polda Sumut, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Presiden RI.
Meminta Kejaksaan Negeri Batubara bersikap transparan dan tidak berbelit dalam menangani kasus Evi Ayu.
Menuntut Kejari Batubara bertanggung jawab atas perubahan pasal dari 351 menjadi 352 KUHP.
Meminta evaluasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai banyak melakukan kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.
Minta Proses Hukum Segera Dituntaskan
Di akhir orasi, Koordinator Lapangan Muhammad Habli Arsak menegaskan agar pihak kepolisian dan kejaksaan segera menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak ada pihak yang diistimewakan. Keadilan harus ditegakkan bagi korban,” tegas Habli.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan