STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroda Langkat Setia Negeri akhirnya disahkan, Senin (20/10/2025). Bupati Langkat, Syah Afandin turut hadir mengikuti pengesahan Perda untuk BUMD baru melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin.
Seluruh fraksi di DPRD Langkat secara bulat menyatakan setuju untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Kesepakatan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Langkat.
Bupati yang karib dikenal Ondim mengapresiasi soliditas DPRD Langkat dalam mendukung langkah penguatan ekonomi daerah. “Penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi peran Perseroda Langkat Setia Negeri," kata Ondim.
"Kita berharap, BUMD ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” sambungnya.
Sinergi eksekutif dan legislatif dalam pengesahan Perda Penyertaan Modal Perseroda Langkat Setia Negeri diharap dapat dikelola dengan profesional, transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan