MEDAN, SUMUT POS- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 surplus Rp39 miliar. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli saat membacakan laporannya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dengan DPRD tentang KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (29/10/2025).
“Pendapatan daerah pada PAPBD 2025 Rp 12.546.019.740.383. Sementara belanja daerah Rp12.507.012.266.279. Surplus (defisit) senilai Rp39.007.474.103,” ucap Zulkifli.
Sementara itu, ia menyampaikan bahwa rancangan awal KUA-PPAS 2026 pada pendapatan daerah senilai Rp11.366.229.103.394, sedangkan belanja daerah senilai Rp11.366.229.103.394.
“Namun pada pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Sumut, anggaran pendapatan daerah bertambah Rp303.972.586.967, begitu juga dengan belanja daerah senilai Rp303.972.586.967,00,” ujarnya.
Sementara pada penerimaan pembiayaan P.APBD 2025 senilai Rp10.992.525.896, dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp 50.000.000.000 dan mengalami pembiayaan netto -Rp39.007.474.103.
“Berdasarkan rincian tersebut yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan pimpinan DPRD Sumut, dengan ini dinyatakan bahwa dalam rangka penyusunan APBD diperlukan Kebijakan Umum APBD 2026 yang disepakati bersama antara DPRD Sumut dan Pemprovsu untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hal tersebut, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 yang meliputi asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Tahun Anggaran 2026.
“Hal itu berkaitan terhadap kebijakan pendapatan, pembiayaan daerah dan belanja yang termasuk di dalamnya pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN, yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026,” tegasnya.
Ia menyampaikan, kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2026 itu baik menyangkut pendapatan daerah, Belanja Daerah dan pembiayaan daerah dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pembahasan antara DPRD Sumut dan Pemprovsu.
“Secara lengkap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini,” tuturnya.
Ia menyampaikan, program dan kegiatan serta pagu anggaran yang tertuang dalam Prioritas dan PPAS APBD 2026 itu dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pembahasan antara DPRD Sumut dan Pemprovsu.
“Secara lengkap prioritas PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Nota Kesepakatan itu dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendepatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. (map/ram)
Editor : Juli Rambe