Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

26 ASN di Sumut Transaksi Judi Online di Atas Rp10 Juta, Bakal Kena Sanksi Berat

Juli Rambe • Jumat, 31 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut,. Sutan Tolang Lubis. (Dok: istimewa)
Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut,. Sutan Tolang Lubis. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS - Sebanyak 26 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tercatat melakukan transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp10 juta.

Temuan tersebut diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis, dalam keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (31/10/2025). 

Ia mengatakan, data itu merupakan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diteruskan kepada Pemprov Sumut.

“Dari total 1.037 ASN dan non-ASN yang terindikasi terlibat judi online, sebanyak 26 orang di antaranya memiliki transaksi di atas Rp10 juta. Mereka sudah kami lakukan pemeriksaan dan diberikan hukuman disiplin ringan,” ujar Sutan.

Menurutnya, sanksi disiplin ringan diberikan sebagai bentuk pembinaan awal agar para ASN yang terlibat menyadari kesalahannya. Namun, ia menegaskan, apabila di tahun 2025 nanti mereka kembali terlibat judi online, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.

“Ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memantau transaksi berikutnya. Kalau ASN yang sudah diberi teguran masih mengulangi, tentu sanksinya akan lebih berat,” tegasnya.

Selain 26 ASN dengan transaksi besar, Bapeg juga mencatat 1.037 orang lainnya yang melakukan transaksi di bawah Rp10 juta. Untuk kelompok ini, penanganan dan pembinaan diserahkan langsung kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Bagi yang transaksinya di bawah Rp10 juta, kami minta OPD terkait melakukan pemeriksaan dan memberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan,” jelas Sutan.

Ia menambahkan, tidak semua nama dalam data PPATK berstatus ASN. Sebagian di antaranya merupakan pegawai honorer (PHL) dan tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Sumut.

“Data PPATK ini mencakup semua, bukan hanya ASN, tapi juga PHL dan tenaga honor. Mereka juga ikut kami bina agar tidak terjerumus lagi,” katanya.

Sutan berharap langkah tegas ini menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak di Sumut agar menjauhi praktik judi online.

“Harapan kami, semua bisa memahami kesalahannya dan tidak mengulang kembali. Ini bukan sekadar teguran, tapi bentuk pembinaan agar moral dan integritas ASN tetap terjaga,” pungkasnya.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
#Transaksi Judi Online ASN di Sumut #Saksi ASN yang Main Judi Online #ASN Sumut Main Judi Online