MEDAN, SUMUT POS- Rumah kediaman Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar, Selasa (4/11/2025) siang. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Belum diketahui pasti penyebab kebakaran rumah hakim yang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.
Ditemui dikediamannya, Khamozaro mengaku saat peristiwa terjadi, ia sedang bersidang di PN Medan. Ia mendapat kabar setelah di telepon oleh tetangganya.
"Karna sidang saya gak angkat, saya bila WA (whatsapp) saja, terus dia bilang rumah bapak terbakar. Pas ngomong begitu saya langsung shock dan saya langsung tutup sidang," ungkapnya, Selasa malam.
Kemudian, lanjutnya, Khamozaro langsung beranjak pulang kekediamannya mengendarai sepeda motor. Setelah sampai, kata dia, warga sudah ramai dan pintu dijebol untuk memadamkan api.
"Waktu itu kejadian setelah 20 menit setelah istri saya pergi, rumah dalam keadaan kosong tepatnya kebakaran itu di tempat tidur utama. Hingga semuanya habislah, pakaian gak ada lagi, pakaian kantor semua gak ada lagi," jelasnya.
Peristiwa kebakaran itu, menyebabkan beberapa dokumen berharga miliknya musnah dilalap api. Diantaranya kata dia, dokumen kepegawaian, perhiasan istrinya dan dokumen anak-anaknya.
"Tadi dari Polsek Sunggal datang dan saya sudah buat laporan tadi, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti lah. Saya tidak menduga-duga penyebabnya apa, semoga ada ketenangan saya dan anak istri bisa tenang menghadapi musibah ini," kata Khamozaro.
Atas peristiwa itu, iapun mengambil hikmah dan menyatakan tak akan mundur dalam menjalankan tugas dengan tantangan yang ada.
"Saya anggap itu sebagai tantangan dan pakai kami agar lebih kuat lagi dalam menjalan tugas, karna kehidupan cuman sebentar. Hanya sebentar saja," pungkas hakim yang terbilang tegas kepada para terdakwa ini. (man/ram)
Editor : Juli Rambe