Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Apresiasi Kinerja Penurunan Stunting dari Kemenkeu

Johan Panjaitan • Rabu, 12 November 2025 | 21:20 WIB
Wakil Presiden mengapresiasi iman Irdian Saragih, Walikota Tebing Tinggi, atas dedikasi dan keberhasilan dalam mempercepat penurunan angka stunting demi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Wakil Presiden mengapresiasi iman Irdian Saragih, Walikota Tebing Tinggi, atas dedikasi dan keberhasilan dalam mempercepat penurunan angka stunting demi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota Tebingtinggi kembali menorehkan prestasi nasional setelah dinobatkan sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik dalam percepatan penurunan stunting. Atas capaian tersebut, Tebingtinggi menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp5,46 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kepada Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 di Aula J. Leimena, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Wali Kota turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Fitri Sari Saragih.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, Kota Tebingtinggi menjadi satu-satunya kota di Sumatera Utara yang meraih penghargaan ini, berdampingan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Batu Bara yang juga dinilai berprestasi dalam penanganan stunting.

Pemberian insentif fiskal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap komitmen Pemko Tebing Tinggi dalam menurunkan angka stunting melalui langkah nyata, seperti peningkatan gizi anak, edukasi kesehatan masyarakat, serta sinergi lintas sektor dan perangkat daerah.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai target nasional penurunan stunting menjadi 14,2 persen pada tahun 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Program ini harus kita keroyok bersama. Kuncinya ada pada sinergi antara pusat dan daerah,” ujar Gibran di hadapan para menteri, kepala daerah, dan kader kesehatan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menekankan dukungan anggaran dan insentif bagi daerah berprestasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#stunting #dana insentif fiskal #kota tebingtinggi #kementerian keuangan