LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Bupati Labuhanbatu, Maya, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Gubernur Sumatera Utara, dan para bupati se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).
MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Alternatif Hukuman yang Lebih Efektif
Kepala Kejatisu, Harli Siregar, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman alternatif yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, hukuman ini jauh lebih efektif untuk tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.
“Pidana kerja sosial menghadirkan pembinaan nyata. Ini bukan hanya hukuman, tetapi kesempatan memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi lingkungan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang disampaikan melalui Plt. Sekretaris Jampidum, Undang Mogopal. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini telah tertuang dalam KUHP 2023, khususnya Pasal 65 huruf e, yang menetapkan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok pengganti penjara.
Program ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi positif di ruang publik melalui berbagai aktivitas sosial yang dibimbing dan diawasi ketat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan kolaborasi erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan tempat, kegiatan, dan pembimbingan. Paradigma penegakan hukum juga bergeser dari retributif menuju pendekatan restoratif yang lebih humanis dan edukatif.
Komitmen Bupati Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai solusi pembinaan yang lebih efektif serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi masyarakat. MoU ini memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan berintegritas,” tegasnya.
Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama lintas daerah untuk menyukseskan program ini. Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial.
Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan berkomitmen untuk:
1. Menyusun mekanisme yang terukur dan akuntabel
2. Menjamin pengawasan ketat
3. Berkoordinasi dalam penempatan dan evaluasi
4. Mengoptimalkan sinergi antarinstansi untuk penegakan hukum yang humanis
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, seluruh daerah di Sumatera Utara diharapkan memiliki standar yang setara dalam menerapkan pidana kerja sosial sehingga keadilan dapat ditegakkan secara lebih efektif dan berpihak pada masyarakat.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan