Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

BAP DPD RI Gelar RDPU di Sumut, Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria

Juli Rambe • Jumat, 21 November 2025 | 18:15 WIB
DPD: Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (21/11/2025). (Dok: istimewa)
DPD: Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (21/11/2025). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (21/11/2025).

Agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama di sejumlah wilayah.

Rapat ini menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari kementerian/lembaga terkait seperti ATR/BPN dan KLHK, Pemerintah Provinsi Sumut serta pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian, BUMN Perkebunan (PTPN), perusahaan swasta, hingga perwakilan dari lima kelompok masyarakat pelapor.

Acara berlangsung dengan dukungan penuh Senator asal Sumut, Pdt. Penrad Siagian, yang menjadi tuan rumah kegiatan.

Wakil Ketua BAP DPD RI, Dra. Adriana Charlotte Dondokombey, dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan pertanahan kerap menjadi sumber konflik sosial yang berdampak luas.

“Di balik setiap kasus pertanahan, yang diperjuangkan bukan sekadar sepetak tanah, tetapi hak hidup layak dan masa depan anak cucu. Kehadiran BAP DPD RI hari ini adalah untuk memastikan setiap suara rakyat ditindaklanjuti menjadi rekomendasi konkret,” ujarnya.

RDPU fokus membahas perkembangan dan kendala dalam penanganan lima kasus agraria berikut:

FORMAPP, Kabupaten Asahan

Sengketa legalitas lahan garapan seluas 1.663 hektare di kawasan hutan.

FUTASI, Kota Pematang Siantar

Konflik Hak Guna Usaha (HGU) dengan PTPN III yang telah melalui proses hukum panjang.

GAKOPTAS, Padang Lawas Utara

Sengketa di kawasan Register 40 Desa Ujung Gading Julu dengan PT Torus Ganda, berlangsung sejak 1998.

Kasus makin kompleks setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyegelan lahan pada April 2025 tanpa kejelasan pengelolaan pascapenyitaan.

FKTL, Kabupaten Deliserdang

Persoalan lahan turun-temurun yang disengketakan dengan PTPN II sejak 2016.

Kelompok Tani Tanah Perjuangan, Desa Simpang Gambus, Batu Bara

Dugaan kelebihan luasan HGU dan penggusuran oleh PT Socfindo.

Dalam forum tersebut, BAP DPD RI meminta seluruh pihak untuk menunjukkan komitmen nyata dalam percepatan penyelesaian konflik. Beberapa poin tindak lanjut yang disepakati antara lain:

FORMAPP (Asahan): Percepatan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH dan penataan status lahan melalui skema Perhutanan Sosial atau Reforma Agraria (TORA).

FUTASI (Pematang Siantar): Mendorong solusi nonlitigasi pasca putusan pengadilan, seperti pola kemitraan atau ganti rugi, mengingat HGU PTPN III dinyatakan sah.

GAKOPTAS, FKTL, dan Simpang Gambus: ATR/BPN serta pemerintah daerah diminta mempercepat telaah dan koordinasi lintas sektor untuk menemukan solusi yang berkeadilan.

BAP DPD RI juga menegaskan bahwa seluruh instansi terkait wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Sekretariat BAP sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

“RDPU hari ini bukan titik akhir, melainkan awal dari kerja kolektif yang lebih intensif. Kami akan terus mendampingi hingga masyarakat benar-benar merasakan keadilan sebagaimana dijamin konstitusi,” tegas Adriana.

Badan Akuntabilitas Publik adalah alat kelengkapan DPD RI yang bertugas menampung serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi dan maladministrasi yang menyangkut kepentingan daerah, sesuai amanat Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024.(san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#dpd ri #Konflik Agraria di Sumut