Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nelayan Langkat Gelisah: Alat Berat Masuk Paluh Pasir Diduga untuk Alih Fungsi Mangrove

Johan Panjaitan • Senin, 24 November 2025 | 21:07 WIB
Alat berat diresahkan nelayan Langkat lantaran mau alih fungsi mangrove jadi kelapa hibrida. (Istimewa/Sumut Pos)
Alat berat diresahkan nelayan Langkat lantaran mau alih fungsi mangrove jadi kelapa hibrida. (Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Kehadiran satu unit alat berat di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, membuat warga—khususnya para nelayan—merasa gelisah. Mereka khawatir alat berat tersebut digunakan untuk mengalihfungsikan hutan mangrove menjadi kebun kelapa hibrida. Padahal, kawasan mangrove itu menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat sekitar.

“Kami sudah berulang kali minta alat berat itu dikeluarkan dari dusun. Tapi mereka beralasan mesinnya rusak. Sampai sekarang masih di sini,” ujar Hendro, nelayan yang tinggal di Dusun II Paluh Pasir, Senin (24/11/2025).

Warga menolak keras rencana alih fungsi mangrove. Menurut Hendro, hutan mangrove adalah tempat mereka mencari kepiting, udang, dan ikan—hasil tangkapan yang menjadi sumber ekonomi harian.

“Kalau mangrove diganti kelapa hibrida, kami mau makan apa? Ini tempat kami mencari nafkah,” tegasnya.

Dalih Perbaikan Jalan, Alat Berat Tak Pernah Keluar

Hendro menjelaskan, alat berat itu masuk ke dusun dengan dalih perbaikan jalan. Memang ada beberapa titik jalan yang sempat diperbaiki, tapi pekerjaannya tidak selesai.

“Dulu ditunjukkan surat dari PU, katanya untuk perbaikan jalan. Ya siapa yang menolak perbaikan jalan? Tapi setelah itu, alat berat tidak juga keluar dari kampung,” ujarnya.

Hendro juga menegaskan bahwa warga mendukung perbaikan jalan, namun bukan alih fungsi mangrove. Ia menduga sejumlah oknum kepala desa terlibat dalam rencana tersebut.

“Beberapa oknum kepala desa ikut terlibat. Di awal kepala desa sempat setuju alih fungsi. Setelah warga bereaksi, baru muncul klarifikasi bahwa mereka menolak,” ungkapnya.

PUTR Langkat Bantah Ada Proyek Jalan

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Langkat, Khairul Azmi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kegiatan perbaikan jalan di Dusun II Paluh Pasir.

“Enggak ada kegiatan kita di sana,” kata Azmi singkat.

Baca Juga: Kris Dayanti Tegaskan Azriel akan Menikah setelah Lulus Kuliah

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kehadiran alat berat bukan untuk proyek resmi pemerintah.

Diduga Ilegal dan Melanggar UU Kehutanan

Warga mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Sebab, penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dianggap sebagai perusakan hutan.

Secara aturan, alat berat dilarang masuk kawasan hutan kecuali untuk kegiatan berizin seperti pembangunan infrastruktur resmi, tambang bawah tanah, atau jalur evakuasi kebakaran—dan itu pun harus melalui prosedur perizinan yang ketat.

Mengacu UU Nomor 18 Tahun 2013 dan UU Nomor 41 Tahun 1999, pelaku perusakan hutan dapat dikenakan: Pidana penjara 2 hingga 10 tahun, Denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar

Masyarakat berharap aparat bertindak cepat sebelum kerusakan mangrove terjadi dan mengancam sumber penghidupan nelayan setempat.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#nelayan #hutan mangrove #kebun kelapa #besitang #langkat