Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemkab Langkat Tegaskan Diskotek di Bahorok Ilegal

Johan Panjaitan • Selasa, 25 November 2025 | 16:10 WIB
Diskotek BS berganti nama jadi DF terus eksis di Bahorok, Langkat.. (Istimewa/Sumut Pos)
Diskotek BS berganti nama jadi DF terus eksis di Bahorok, Langkat.. (Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Langkat memastikan Diskotek DF di Bukit Lawang, Bahorok, ilegal alias tidak mengantongi izin. "Intinya dari awal pertama diskotek itu beroperasi, tidak ada izinnya dalam bentuk apapun," ujar Kepala DPMP2TSP Langkat, Edi Suratman, Selasa (25/11/2025).

Disoal langkah yang akan diambil, menurut Edi, sudah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Langkat. "Langkah-langkah yang diambil, sudah dilakukan oleh Satpol PP Langkat. Mereka sudah membuat surat peringatan ke pengelola diskotek," kata Edi.

"Karena penertiban dan keamanan serta penegakan perda di ranah Satpol PP," sambungnya.

Sementara, Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay meminta, Satpol PP Langkat berkolaborasi dengan aparat penegak hukum beserta unsur tokoh agama seperti majelis ulama Indonesia, untuk merobohkan tempat hiburan malam tersebut.

"Publik pasti mendukung diskotek tersebut dirobohkan," kata Rahim.

Masyarakat pun menanti ketegasan Satpol PP. Namun jika tidak juga, Rahim berpendapat, ada yang patut dicurigai.

"Apakah sudah dapat? Atau diskoteknya miliki 'beking' yang kuat sehingga tidak berani dirobohkan. Hal tersebut tinggal koordinasi dengan Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut untuk merobohkan diskotek tersebut," serunya.

"Kabarnya tempat tersebut izinnya tempat karaoke dan penginapan. Tapi kenapa ada diskoteknya? Ini kan sudah membohongi Pemkab Langkat dan diduga melanggar peraturan. Jadi tinggal tindak tegas saja," tukasnya.

Diskotek DF sebelumnya berinisial BS, sempat disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut usai pengungkapan peredaran narkotika di sana. Seorang tersangka berinisial MG alias Bolang Tupa sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Stabat atas kepemilikan 6 butir pil ekstasi dan belasan butir happy five (H5).

Meski sudah disegel, tempat menikmati dentuman musik itu tidak dirobohkan. Artinya, diskotek yang kembali beroperasi pada awal Oktober 2025 itu selamat dari perobohan yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut.

Sebelumnya, masyarakat Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok melaporkan keresahannya terkait aktivitas dan keberadaan Diskotek DF yang kembali beroperasi meski sempat disegel Polda Sumut. Masyarakat berharap, diskotek itu jangan beroperasi lagi.

Sebab, keberadaannya mencemari lingkungan Bahorok yang diketahui merupakan tempat wisata yang sudah terkenal hingga ke mancanegara. "Pemilik masih sama, hanya berubah nama," ujar masyarakat Bukti Lawang .

Dia berharap, aparat dapat menyikapi keberadaan tempat disko tersebut dengan melakukan penindakan. "Harapan masyarakat agar diskotek ini ditiadakan, karena diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Banyak generasi hancur gara-gara narkoba merajela di Bukit Lawang," tukasnya.

Tidak hanya Polda Sumut, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat juga mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada pertengahan Januari 2025. Dari pengungkapan itu, Polres Langkat mengamankan barang bukti 8 butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial AS (26). (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ilegal #bahorok #Diskotek #langkat