SIANTAR, Sumutpos.jawapos.com-Walikota Pematangsiiantar bersama DPRD mengesahkan Rancangan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026 melalui sidang Paripurna, Sabtu (29/11/2026).
Dalam laporan Walikota bahwa di APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp974,7 miliar kemudian belanja Daerah sebesar Rp1,021 triliun, sehingga mengalami defisit Rp 46,3 miliar.
Setelah seluruh tahapan pembahasan Ranperda APBD TA 2026 dilalui dan berjalan dengan baik sehingga memperoleh persetujuan DPRD, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapat evaluasi agar APBD TA 2026 dapat diterapkan tepat waktu.
Secara umum, Wesly menyampaikan harapan serta arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran Pemko Pematangsiantar, melalui hasil rekomendasi dari rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Lebih lanjut, Wesly menjelaskan, Pendapatan Daerah terdiri dari 3 bagian besar, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan ini yang ditetapkan pada Ranperda APBD TA 2026 dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah kita sepakati bersama, benar-benar bermanfaat untuk kemajuan Kota Pematangsiantar dalam mewujudkan masyarakat kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," tutup Wesly.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak MM dan Frengki Boy Saragih. (pra/han)
Editor : Johan Panjaitan