LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Keluhan warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, kembali mengemuka. Sudah berulangkali dimediasi Pemerintah Kecamatan Marbau, namun akses jalan perkebunan PT SMART Tbk Kebun Adipati yang telah puluhan tahun menjadi jalur utama warga diduga masih saja ditutup untuk transportasi roda empat.
Sebanyak 12 warga yang bermukim di perbatasan areal perkebunan perusahaan itu kini kesulitan mengangkut hasil kebun, pupuk, hingga kebutuhan harian. Jalan yang dulu menjadi nadi ekonomi warga, kini terhenti fungsinya karena pembatasan yang disebut dilakukan pihak perusahaan.
Camat Marbau, Muhammad Ali, mengaku telah turun langsung dua kali ke lokasi, termasuk kunjungan terbarunya pada Kamis, 4 Desember 2025. Ia didampingi Kepala Desa Bulungkut, Sekcam Marbau, serta perwakilan Kebun Adipati PT SMART Tbk.
Namun hasilnya tetap sama—perusahaan tidak mengizinkan kendaraan bermuatan berat lewat.
“Roda dua masih bisa lewat, tapi roda empat yang membawa kebutuhan warga tidak diizinkan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Ia menyebut, Wakil Bupati Labura Syamsul Tanjung juga telah menghubungi manajemen perusahaan agar jalan dikembalikan seperti semula. Namun, hingga kini belum ada perubahan.
“Kita hanya bisa memediasi. Untuk persoalan hukum di baliknya, itu di luar kewenangan kecamatan,” jelasnya.
Berawal dari Kerukan Parit yang Diduga Menutup Jalan
Masalah bermula dari proses pengerukan dan pencucian parit oleh pihak perkebunan Adipati. Warga menuding pekerjaan itu dilakukan serampangan. Lumpur hasil kerukan ditumpuk di badan jalan sepanjang hampir 300 meter, membuat akses menjadi becek, licin, dan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
“Akibatnya kami tak bisa angkut TBS. Jalan jadi lumpur semuanya,” keluh warga.
Merasa semakin terdesak, warga beberapa kali melayangkan surat kepada Bupati Labura Hendriyanto Sitorus. Mereka meminta perlindungan dan keadilan atas dugaan penutupan akses jalan yang telah digunakan selama 27 tahun sejak 1999.
Dalam surat itu, warga menilai tindakan perusahaan bertentangan dengan:
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 667 dan 668, yang memberikan hak bagi pemilik tanah terkurung untuk menuntut akses jalan dari tanah sekitar dan melarang penutupan akses yang berfungsi untuk publik
Menurut warga, akses tersebut memiliki fungsi sosial yang seharusnya dilindungi.
Pihak Perusahaan Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SMART Tbk belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Humas perusahaan, Nathan, tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim tak direspons, sementara panggilan telepon juga tidak dijawab.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan