Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Satlantas Polres Sergai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Secara Prima, Akuntabel dan Bebas Calo di 2026

Redaksi • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Pelayanan SIM di Satlantas Polres Serdangbedagai. (Dok Pribadi)
Pelayanan SIM di Satlantas Polres Serdangbedagai. (Dok Pribadi)

SERGAI, sumutpos.jawapos.com - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serdangbedagai berkomitmen terus meningkatkan pelayanan Sebagai Penyelenggara Administrasi (SATPAS) kepada masyarakat pada tahun 2026. Mereka terus menciptakan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.

Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Serdangbedagai, AKP Fauzul Arasy SPSi di Mako Satlantas Polres Sergai, Jalan Lintas Sumatra, Serdangbedagai, Jumat (19/12/2025).

Dijelaskan, saat ini Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serdangbedagai yang merupakan Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka terus menerapkan lengendalian dalam Pelayanan Pembuatan SIM mulai dari pengawasan internal, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), hingga pemanfaatan teknologi digital.

"Satlantas Polres Sergai terus memberikan pelayanan yang prima yang baik kepada masyarakat dalam pembuatan SIM," bilang pria yang akrab dipanggil Fauzul ini.

Fauzul menambahkan, tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, cepat, transparan, dan bebas dari percaloan.

Fauzul menambahkan, untuk komponen utama sistem pengendalian tersebut, pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Setiap SATPAS wajib memiliki dan menerapkan SOP yang terperinci sebagai acuan dalam bertindak. SOP ini mencakup seluruh alur proses, mulai dari pendaftaran, ujian teori (menggunakan sistem AVIS/e-AVIS), ujian praktik, hingga penerbitan SIM.

" SOP ini bersifat internal dan eksternal, digunakan untuk mengukur kinerja petugas dan menilai akuntabilitas pelayanan di mata masyarakat," jelasnya.

Kedua, melakukan pengawasan internal dan eksternal. Di mana pengawasan internal itu dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan dan unit pengawasan internal seperti Seksi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) di tingkat Polres. "Pengawasan ini bertujuan untuk mendisiplinkan petugas dan menindak pelanggaran seperti pungli atau percaloan," paparnya.

Lalu untuk pengawasan eksternal itu, masyarakat dan lembaga eksternal, seperti Ombudsman RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), juga berperan dalam mengawasi pelayanan melalui saluran pengaduan dan evaluasi standar pelayanan publik.

Ketiga adalah Pemanfaatan Teknologi Digital. Di mana Polri mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi terjadinya praktik korupsi. Sistem Ujian Elektronik (AVIS/e-AVIS): Menggunakan komputer untuk ujian teori, memastikan penilaian yang objektif dan mengurangi intervensi manusia.

Keempat yakni Evaluasi Kinerja dan Kualitas Pelayanan. Di mana kinerja pelayanan dievaluasi secara berkala dengan mengacu pada standar pelayanan yang telah ditetapkan. Evaluasi ini dapat menggunakan model seperti CIPP (Context, Input, Process, Product) untuk mengidentifikasi masalah dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

"Hasil evaluasi digunakan untuk memberikan pelatihan bagi petugas dan memberlakukan sistem reward and punishment," paparnya.

Kelima itu adalah Pendekatan Humanis dan Edukasi. Di mana setiap petugas SATPAS juga didorong untuk memberikan pendampingan dan arahan yang jelas kepada pemohon, terutama yang baru pertama kali mengurus SIM, untuk memastikan mereka memahami prosedur dan mengurangi kebingungan.

"Pendekatan ini merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam meningkatkan kepercayaan publik," pungkasnya. (omi)

Editor : Redaksi
#Satlantas Polres Sergai