Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Catatan Bakumsu Sepanjang Tahun 2025, 71 dari 90 Kasus Pelanggaran HAM Adalah Intimidasi dan Kekerasan

Juli Rambe • Senin, 22 Desember 2025 | 18:30 WIB
BERSAMA: Sekretaris Bakumsu, Juniarti Aritonang, Kasubbid Bidkum Polda Sumut, AKBP Rahman Antero Purba dan Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Janpatar Simamora, di Medan. (Dok: ist)
BERSAMA: Sekretaris Bakumsu, Juniarti Aritonang, Kasubbid Bidkum Polda Sumut, AKBP Rahman Antero Purba dan Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Janpatar Simamora, di Medan. (Dok: ist)

 

MEDAN, SUMUT POS- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat, dari 90 kasus yang terdata, 71 kasus diantaranya merupakan bentuk intimidasi dan kekerasan fisik.

Selain itu, ancaman terhadap keselamatan jiwa juga sangat nyata dengan adanya 7 kasus ancaman pembunuhan, 8 penyerangan fisik, serta sedikitnya 4 serangan digital yang ditujukan untuk melumpuhkan gerakan advokasi.

"Hal ini menjadi tren mengkhawatirkan, terkait kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2025 yang dialami aktivis dan masyarakat sipil," kata Sekretaris Bakumsu, Juniarti Aritonang dalam konfrensi pers catatan akhir tahun, bertajuk 'Negara Abai, Krisis Diproduksi, Manusia Menanggung Luka', di Kenanga Garden Medan, Senin (22/12).

Dijelaskannya, identitas pelaku pelanggaran HAM sepanjang 2025, menjadi sorotan tajam. Bakumsu menemukan bahwa aktor negara terlibat dalam 51 kasus pelanggaran, dengan Institusi Kepolisian menduduki peringkat tertinggi sebagai pelaku.

Hal ini dinilai sebagai bukti kuat bahwa aparat penegak hukum lebih sering berpihak pada kepentingan korporasi dan investasi dibandingkan menjalankan kewajiban melindungi hak warga negara.

​"Kondisi ini tercermin jelas dalam beberapa kasus pendampingan di lapangan, seperti di Natinggir, Kabupaten Toba, serta wilayah Simalungun melalui kasus Dolok Parmonangan dan Sihaporas," jelasnya.

Juniarti menekankan, bahwa masyarakat yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapi dengan kriminalisasi sistematis. Di Sihaporas, misalnya, warga kehilangan akses ke ladang mereka sendiri, yang menurut Bakumsu merupakan bentuk pembiaran negara yang merampas hak atas penghidupan layak.

Ia menegaskan, bahwa statistik ini adalah alarm keras bagi pemerintah dan Institusi Kepolisian. Pihaknya mendesak agar Kepolisian berhenti menjadi aparatus kepentingan modal. "Kembali pada fungsi aslinya sebagai pelindung masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubbid Bidkum Polda Sumut, AKBP Rahman Antero Purba menuturkan, perlu ada pemisahan antara institusi dan oknum. Menurutnya, sebagai institusi Polri hadir dalam bentuk pengamanana dalam beberapa konflik.

"Perlu dipahami, tugas kita saat ada demo, misalnya adalah pengamanan. Artinya, siapapun yang melakukan kesalahan akan ditindak. Namun demikian, jika ada pelanggaran hukum silahkan dilaporkan dan pasti akan diproses. Karena ada sanksinya jika ada pelanggaran," katanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN), Janpatar Simamora mengungkapkan, dalam hal penyelesaian hukum, termasuk HAM, diperlukan adanya komunikasi yang baik antar pihak terkait.

"Komunikasi yang baik akan memudahkan penanganan kasus hukum. Namun, jangan sampai komunikasi dimaksud digunakan untuk hal-hal yang melenceng dari prosedur hukum yang seharusnya," ujarnya. (dwi/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Bakumsu Sumut #Kasus pelanggaran HAM