MEDAN, SUMUT POS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara melalui surat edaran dengan Nomor 188.44/906/KPTS/2025 yang diterima Sumut Pos, Kamis (25/12/2025).
Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai 25 Desember hingga 31 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan karena dampak bencana yang masih luas serta banyaknya korban yang belum sepenuhnya tertangani. Selain itu, masih diperlukan langkah-langkah lanjutan untuk:
- Penyelamatan dan evakuasi korban bencana
- Penanganan dampak bencana
Pemulihan prasarana vital di wilayah terdampak
Keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat evaluasi penanganan bencana Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, yang merekomendasikan perlunya perpanjangan kembali status tanggap darurat.
Penugasan dan Komando Penanganan
Melalui keputusan ini, Gubernur Sumatera Utara menugaskan Tim Penanganan Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi Provinsi Sumatera Utara bersama instansi dan perangkat daerah terkait untuk melanjutkan seluruh langkah penanganan darurat.
Seluruh upaya tersebut dilaksanakan dalam satu kesatuan Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komando penanganan tanggap darurat yang telah berjalan sebelumnya juga dinyatakan tetap dilanjutkan melalui keputusan gubernur ini.
Pendanaan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sebagai dasar hukum kelanjutan penanganan darurat bencana di wilayah Provinsi Sumatera Utara. (rel/san/ram)
Editor : Juli Rambe