BINJAI, SUMUT POS- Penyidikan dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun anggaran 2022 sampai 2025 mendapat sorotan dari publik. Pasalnya, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai berjalan senyap dan tiba-tiba sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Akhir September 2025 kemarin, sejumlah saksi diambil keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus. Muncul keanehan dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebab, saksi sendiri baru dipanggil kali pertama dalam perkara itu. Sementara penyidik, sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Karenanya, hal tersebut menimbulkan spekulasi liar. Terlebih, perkara dugaan korupsi kontrak atas pekerjaan fiktif tersebut diduga berkaitan dengan dana insentif fiskal.
Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring menilai, penyidik diduga mau mengalihkan kasus korupsi dana insentif fiskal ke perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak fiktif. Pasalnya, ada hubungan atau kolerasi dalam kedua perkara tersebut.
Ditambah lagi, dugaan korupsi pembuatan kontrak fiktif ini juga pernah ditangani oleh Polres Binjai. Kasus yang masuk dalam ranah pidana umum itu disebut sudah berakhir damai.
"Kita sangat menyayangkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, yang padahal pekerjaan itu berhubungan dengan DIF (dana insentif fiskal), tetapi di panggilan tersebut tidak jelas terkait kasusnya. Kita melihat ada upaya dugaan pengaburan kasus yang saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Ferdinand, Minggu (28/12/2025).
Jika dicermati surat pemanggilan, kata dia, menimbulkan spekulasi adanya kasus korupsi gaya baru melalui penandatanganan kontrak fiktif.
"Jadi kita bingung, materi pemanggilannya adalah penandatanganan kontrak fiktif. Apakah ini merupakan kasus korupsi atau pidana umum? Ini harus jelas materi pemeriksaannya," bebernya.
"Kalau pidana umum, kenapa kejaksaan yang melakukan pemeriksaan ini. Apakah ada kaitannya dengan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang sedang diperiksa, atau hanya mencari panggung untuk siapa yang akan dijadikan tersangka, ini harus jelas," sambung pria yang konsen mengawal laporan dari Badko HMI Sumut dalam dugaan korupsi dana insentif fiskal tersebut.
Dengan ini, Ferdinand menilai, ada terendus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik. Bahkan, hal tersebut mengarah kepada dugaan upaya pengaburan kasus korupsi dana insentif fiskal yang masih belum menemukan titik terang.
"Kejaksaan Negeri Binjai harus menjelaskan ini dan segera ekspos sesuai dengan janji. Sudah berapa bulan penanganannya, namun Kejari tidak memberikan penjelasan terkait kasus DIF yang sedang ditangani," bebernya.
"Kita minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih kasus ini," sambungnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing belum merespon konfirmasi wartawan untuk keberimbangan. Dilayangkan pesan konfirmasi, Noprianto belum menjawab.
Sejumlah kejanggalan sudah disampaikan kepada penyidik terkait dugaan korupsi dana insentif fiskal tersebut. Mulai dari tidak ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dalam realisasinya dan menurut pejabat berwenang itu terdapat Silpa Rp1,2 miliar, kemudian aliran dana yang tidak sesuai peruntukan dan pembayaran utang.
Badko HMI Sumut sebagai pelapor sudah protes atas sikap penyidik Kejari Binjai yang terkesan lamban. Bahkan, Badko HMI Sumut berencana akan melaporkan hal ini kepada Kajati Sumut, Harli Siregar agar diambil alih saja perkara tersebut.
"Sudah jelas bahwa usernya adalah BPKPAD dan TAPD yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan keuangan ini. OPD itu adalah korban, jadi Kejari Binjai jangan paksakan itu. Merekalah yang seharusnya menjadi saksi kunci dalam pelaksanaan anggaran itu," ungkap Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, beberapa waktu lalu.
Penyidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal naik status dari penyelidikan pada Agustus 2025 kemarin. Sejatinya dana insentif fiskal digunakan untuk pengentasan kemiskinan, namun malah dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan.
Pengalihan pembayaran utang proyek diduga tanpa persetujuan badan anggaran (Banggar) dan menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024. Tahun anggaran 2024, Pemko Binjai dilaporkan mengalami defisit keuangan.
Catatan auditor, Pemko Binjai terutang kepada rekanan sebesar Rp70 miliar lebih, yang terdiri dari belanja modal proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa hingga pada badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai.
Pengajuan dana insentif fiskal ditandatangi Wali Kota Binjai, Amir Hamzah pada 12 Januari 2023 lalu. Itu diketahui dalam dokumen sepotong yang dilihat wartawan dengan nomor 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe