STABAT, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri Langkat memulihkan keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar sepanjang tahun 2025. Pemulihan keuangan negara itu dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Langkat.
"Bidang Datun, melaksanakan 10 kegiatan perjanjian kerjasama, juga memberikan bantuan hukum litigasi melalui tiga surat kuasa khusus dan bantuan hukum non litigasi melalui 228 SKK serta 268 pelayanan hukum secara gratis. Selain pemulihan keuangan negara, Datun Kejari Langkat juga melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/12/2025).
Pada Bidang Intelijen Kejari Langkat, Nardo menjelaskan, mencatatkan prestasi yang membanggakan dengan meraih predikat terbaik pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pencapaian tersebut atas indikator kinerja, penyerapan anggaran, kepatuhan, ketepatan dalam pelaporan dan dukungan terhadap kinerja bidang lain.
Sejumlah kegiatan juga telah dilakukan bidang intelijen mulai dari operasi intelijen, pengamanan, penggalangan, melaksanakan dua kegiatan kampanye hari anti korupsi, melakukan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat hingga menangkap seorang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. "Bidang intelijen juga melakukan upaya peningkatan kesadaran hukum dengan menggelar lima kegiatan penerangan hukum dan 20 kegiatan penyuluhan hukum yang meliputi jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa," bebernya.
Sementara pada bidang tindak pidana khusus, sambung Nardo, Kejari Langkat melakukan dua penyelidikan dan empat perkara penyidikan. Juga melakukan dua perkara penuntutan dan eksekusi lima perkara.
"Pada bidang tindak pidana umum, Kejari Langkat menangani 610 perkara pada penuntutan, 649 perkara pra penuntutan, 521 perkara yang telah dieksekusi dan 139 perkara yang dilakukan upaya hukum eksekusi serta eksaminasi. Juga ada satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," katanya.
"Terakhir pada bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, telah dilakukan pemusnahan barang bukti terhadap 310 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian melaksanakan penjualan langsung barang bukti sebanyak 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, melaksanakan lelang barang bukti sebanyak tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan melaksanakan pengembalian barang bukti terhadap 52 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Capaian kinerja yang sepanjang tahun 2025 ini merupakan bentuk komitmen Kejari Langkat dalam mewujudkan penegakan dan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Komitmen dan konsistensi institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan menempatkan pelayanan hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan sebagai prioritas utama, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Langkat," pungkasnya. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe