BINJAI, SUMUT POS- Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B mengadili 388 perkara pidana sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tiga ratusan perkara ini, kasus narkotika yang mendominasi.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, Rabu (31/12/2025). "Selama tahun 2025, Pengadilan Negeri Binjai memeriksa, mengadili dan memutus berbagai perkara. Terdapat 388 perkara pidana, lebih banyak tujuh perkara dari tahun 2024," ungkap Ulwan.
"Perkara pidana yang paling banyak ditangani adalah perkara peredaran serta penyalahgunaan narkotika, disusul perkara pencurian, penganiyaan dan juga pembunuhan," sambung Ulwan.
Dia menambahkan, PN Binjai juga ada beberapa kali memutus perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, ini sejalan dengan konsep pemidanaan yang mengedepankan pemilihan keadaan korban.
Sementara dalam perkara perdata, sambung Ulwan, PN Binjai menerima dan mengadili 78 gugatan.
"Perkara gugatan didominasi perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan juga perceraian," ujarnya.
Untuk perdata permohonan, kata dia, ada 83 perkara yang didominasi oleh permohonan penetapan perbaikan nama, pencatatan perkawinan terlambat dan akta kematian terlambat.
"Dari penanganan perkara di atas, diharapkan menjadi lecutan semangat bagi aparatur Pengadilan Negeri Binjai untuk selalu konsisten menyelenggarakan peradilan yang bersih dan berintegritas di tahun 2026," pungkasnya. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe