BINJAI, Sumutposjawapos.com-Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, kini berstatus saksi terperiksa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Meski baru sekali diperiksa, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Ralasen mengungkapkan, dalam pemeriksaan penyidik menelusuri proyek-proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal (DIF), termasuk dugaan adanya aliran uang dari rekanan untuk memperoleh pekerjaan.
“Saya tegaskan dalam BAP, tidak ada uang dari rekanan. Saya juga tidak pernah menawarkan proyek. Penyidik sempat menyinggung nama-nama tertentu yang membawa-bawa proyek dan rekanan,” kata Ralasen, Senin (5/1/2026).
Ia lalu memaparkan kronologi masuknya dana insentif fiskal ke Kota Binjai. Menurutnya, dana segar sebesar Rp20,8 miliar yang bersumber dari APBD pusat itu berhasil diperoleh setelah ia bersama Asisten II Pemko Binjai melakukan pengurusan langsung ke Jakarta.
“Saya dan Asisten II yang mengurus ke Jakarta. Dari perencanaan awal, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dialokasikan Rp7,5 miliar,” ujar Ralasen.
Namun, alokasi tersebut berubah setelah dana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemko Binjai pada 2024. Jatah Dinas Pertanian, kata dia, justru digeser dan hanya terealisasi sekitar Rp500 juta.
“Di perjalanan, dana Rp7,5 miliar itu tidak diberikan ke dinas kami. Akibatnya, ada proyek yang sudah dikerjakan rekanan, bahkan ada yang batal,” ungkapnya.
Sebagai kepala dinas saat itu, Ralasen mengaku mengambil tanggung jawab penuh atas persoalan tersebut. Ia bahkan mengaku berutang secara pribadi untuk menutup pekerjaan yang telah berjalan.
“Pada akhirnya saya pribadi yang berutang. Saya kepala dinas, saya yang bertanggung jawab. Anggap saja ini sumbangan saya untuk masyarakat,” ujarnya.
Ralasen juga menyinggung soal komitmen pimpinan daerah. Ia menyatakan, pengurusan dana insentif fiskal dilakukan setelah mendapat restu langsung dari wali kota.
“Soal dana insentif fiskal ini, saya bersama Asisten II berangkat ke Jakarta atas perintah dan persetujuan wali kota. Kami bahkan bertemu di rumah dinas sebelum berangkat,” katanya.
Ia menyebut, upaya pengurusan dilakukan tiga kali. Dua perjalanan pertama pada akhir 2022 dan 2023 dibiayai APBD. Namun karena belum berhasil, perjalanan ketiga dilakukan menggunakan dana pribadi.
“Karena perintah wali kota ini harus berhasil. Penentuan kegiatan dan OPD penerima juga diarahkan langsung oleh wali kota,” ujar Ralasen.
Permohonan dana insentif fiskal sebesar Rp15 miliar tersebut ditandatangani wali kota pada 12 Januari 2023 dan diajukan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan. Permohonan mencakup pembiayaan sektor PU, ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur pemerintahan, serta ketahanan pangan dan pertanian.
Dalam pengajuan tersebut, rinciannya antara lain pemasangan smart Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp4,5 miliar, sektor pendidikan Rp3 miliar, dan pembangunan irigasi Rp7,5 miliar. Pemerintah pusat mengabulkan permohonan tersebut, bahkan memberikan dana lebih besar hingga mencapai Rp20,8 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, dana insentif fiskal tersebut justru dialihkan untuk membayar utang proyek tahun anggaran 2023. Pengalihan yang diduga cacat hukum itu sempat ditangani Kejari Binjai.
Kajari Binjai, Iwan Setiawan, yang baru menjabat kala itu, sempat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, alih-alih menetapkan tersangka, Kejari Binjai justru menghentikan penanganan perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025.
Penghentian perkara tersebut hingga kini masih menuai sorotan publik dan memantik pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum di Kota Binjai.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan