BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Perjuangan Desa Simpang Gambus menduduki areal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus dan memasang dua portal besi sebagai pembatas lahan yang mereka klaim seluas ratusan hektare, Senin (5/1/2026).
Aksi pemasangan portal pertama sempat diwarnai bentrokan antara massa Poktan Perjuangan dan petugas keamanan perusahaan. Dalam insiden tersebut, massa yang berjumlah ratusan orang berhasil memukul mundur pengamanan PT Socfindo hingga portal pertama terpasang di lokasi yang diklaim sebagai lahan milik kelompok tani.
Baca Juga: Pengawal Tahanan Kejagung Larang Nadiem Beri Keterangan ke Media
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya berhasil diredam oleh personel Polres Batubara yang dibantu aparat TNI, sehingga kondisi kembali kondusif.
Sekitar satu jam kemudian, pemasangan portal kedua dilakukan di lokasi berbeda. Pada saat bersamaan, Wakil Bupati Batubara Syafrizal bersama unsur Forkopimda Batubara, yakni Ketua DPRD Batubara M Safii, Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan, serta perwakilan Kodim 0208, turun langsung menemui masyarakat.
Kapolres Batubara, AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Ini negara hukum. Setiap permasalahan harus diselesaikan dengan kepastian hukum,” tegas Kapolres.
Setelah dilakukan komunikasi antara Wabup Syafrizal, manajemen PT Socfindo yang diwakili Robert Sagala, unsur Forkopimda, serta sambungan telepon dengan Bupati Batubara H Baharuddin Siagian, disampaikan bahwa Bupati tengah berada di Medan untuk melakukan rapat dengan Kanwil BPN Sumatera Utara terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo.
Baca Juga: Sebulan Lebih Pascabencana, Jalan Provinsi Batangtoru–Sipirok Masih Terputus untuk Roda Empat
Melalui pengeras suara, Wabup Syafrizal menyampaikan bahwa Bupati meminta waktu satu minggu untuk mencari solusi atas sengketa lahan tersebut.
“Pak Bupati meminta waktu satu minggu. Jangan ada tindakan tambahan. Portal yang sudah terpasang dua unit, biarkan. Saya juga sudah mengimbau pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas sementara selama satu minggu ini. Kita menunggu regulasi dan keputusan dari BPN. Semua harus berjalan sesuai hukum,” ujar Syafrizal.
Wabup juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang bertindak sebagai provokator dan menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan disalurkan melalui ketua dan sekretaris Poktan Perjuangan ke meja perundingan.
Ia berharap masyarakat dapat membubarkan diri dan kembali beraktivitas seperti biasa agar tidak terjadi tindakan anarkis yang justru merugikan semua pihak.
“Satu minggu ini kita berupaya mencari keputusan yang adil bagi semua. Kita tunggu keputusan resmi dari BPN Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Poktan Perjuangan Simpang Gambus Ruslan mengajak seluruh anggota kelompok tani untuk mematuhi imbauan Wakil Bupati dan Forkopimda.
Menurut Ruslan, pihaknya menghormati tenggat waktu satu minggu yang diberikan pemerintah. Selama periode tersebut, baik perusahaan maupun kelompok tani sepakat menghentikan aktivitas di areal sengketa sambil menunggu keputusan BPN Sumut.
Baca Juga: Bencana di Tapsel: 4.220 Jiwa Warga Masih Bertahan di Pengungsian, Menanti Hunian Sementara
Namun demikian, Ruslan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila portal yang telah dipasang dirusak.
“Jika dua portal yang kami buat dirusak, kami akan bereaksi lebih besar,” tegasnya.
Ruslan juga mengimbau seluruh anggota Poktan Perjuangan Simpang Gambus untuk meninggalkan areal perkebunan secara tertib, tanpa tindakan anarkis dan tanpa merusak tanaman.
Pantauan Sumutpos.jawapos.com, massa Poktan Perjuangan akhirnya membubarkan diri dan kembali ke posko masing-masing dengan pengawalan aparat Polres Batubara. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan