Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Soal Parkir di RSUD Djoelham: Plt Direktur Masih Diam, Dishub Sebut Tak Beri Izin

Johan Panjaitan • Rabu, 7 Januari 2026 | 17:15 WIB
Kadishub Binjai, Harimin Tarigan saat diwawancarai di kantornya. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kadishub Binjai, Harimin Tarigan saat diwawancarai di kantornya. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI- Pungutan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham masih terus menjadi sorotan di tengah pelayanan publik kepada pasien tidak memuaskan. Sayangnya, menejemen rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai itu masih terus diam.

Sementara Dinas Perhubungan Binjai sebut tidak pernah mengeluarkan izin terkait pungutan retribusi parkir tersebut. "Saya semalam ditelpon Direktur RSUD Djoelham, dr Romy. Beliau meminta masukan dari saya terkait pungutan parkir. Saya sampaikan ke beliau agar meminta pak sekda mengundang pihak terkait untuk membahas tentang parkir," ungkap Kadishub Binjai, Harimin Tarigan, Rabu (7/1/2026).

Memang, pungutan parkir di RSUD Djoelham diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Namun secara teknis, Dishub Binjai tidak diberi kewenangan mengeluarkan izin.

Sebab, turunan dari perda yakni peraturan wali kota (perwal) belum ada dan saat ini tengah digodok. Dia menjelaskan, retribusi parkir ada dua kategori, umum dan khusus.

Parkir tepi jalan merupakan retribusi umum dan khusus yang dilakukan retribusi si tempat khusus di atas lahan milik pemerintah. "Parkir di tepi jalan pemungutan retribusinya dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai. Lalu di Perda nomor 1 tahun 2024 ini ada parkir tempat khusus di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djoelham," bebernya.

"RSUD Djoelham bukan kategori pajak parkir, tapi parkir khusus yang disediakan pemerintah. Dan itu sah dan legal menurut Perda nomor 1 tahun 2024," katanya.

"Terkait perizinan dari dinas perhubungan, di dalam perda tidak ada disebutkan. Tidak ada satu kata pun di dalam perda yang menyatakan dinas perhubungan berikan izin," sambungnya.

Dengan demikian, menurutnya, tidak ada kewenangan dishub mengeluarkan izin dalam retribusi parkir di RSUD Djoelham. "Kecuali nanti dalam peraturan wali kota ditegaskan kembali, kami sebagai pembina teknis perparkiran, kami melakukan pengawasan pembinaan dan pengendalian, itu lain cerita. Peraturan wali kota saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum Pemko Binjai," ungkapnya.

Dia menjelaskan, retribusi parkir itu diurus oleh RSUD Djoelham yang bekerja sama dengan pihak ketiga. "BLUD dia yang mengurus rumah tangganya sendiri. Berarti RSUD Djoelham perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga ditandatangani oleh Direktur RSUD, clearkan," bebernya.

Soal parkir di RSUD Djoelham menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bahkan, pihak ketiga yang mengelola itu juga buka suara dan berujar bahwa telah mendapat restu dari Dishub Binjai.

Soal sudah mengantongi izin dari dishub yang disampaikan pihak ketiga itu, Harimin sudah mengetahui. "Pak wali sudah menanyakan saya, sudah saya jelaskan bagaimana peraturannya. Saya memang gak tau itu pihak ketiga RSUD Djoelham, karena syaa tidak ikut penandatanganan MoU. Di administrasi pemerintahan, tidak laku cakap-cakap, yang laku bukti autentik, ada enggak saya tandatangani izin," serunya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Djoelham, dr Romy Ananda masih memilih diam. Sejak konfirmasi awal pada 28 Desember 2025 melalui layanan pesan singkat, hingga kini tak kunjung mendapat jawaban dari yang bersangkutan.

Parkir berbayar pada RSUD Djoelham dilakukan menejemen dengan mendirikan portal pada pintu masuk dan keluar yang dikelola PT Sam. Sayangnya, kebijakan itu diterapkan di tengah wajah pelayanan RSUD Djoelham masih buruk.

Tidak hanya menyasar pada pasien maupun keluarga dan kerabat yang hendak menjenguk, kebijakan ini disebut juga menyasar kepada tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi pemerintahan tersebut. Menariknya, Plt Direktur RSUD Djoelham, dr Romy Ananda sempat terpantau parkir kendaraan di Balai Kota Binjai.

Memang dari balai kota, ada jalur yang dapat keluar di belakang RSUD Djoelham. Langkah dr Romy diduga untuk menghindar dari tarif parkir yang dikelola swasta tersebut

Sedangkan pelayanan buruk, pernah dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi. Pria yang karib disapa Jiji itu turun gunung usai pucuk pimpinan pada dinas kesehatan saling buang badan untuk membenahi pelayanan buruk pada RSUD Djoelham.

Jiji turun gunung atas arahan dan perintah dari wali kota. Dia turun gunung karena banyak mendapat laporan buruk terkait pelayanannya.

Dalam sidak, Jiji berkeliling melihat pelayanan dan fasilitas yang ada di RSUD Djoelham. Mulai dari ruang IGD, ruang rawat inap pasien hingga ruang cuci darah.

Di lantai 4 RSUD Djoelham, Jiji terkejut ketika masuk ke ruangan rawat inap pasien. Kondisi ruangan itu yang membuat Jiji kaget.

Suasana panas di ruangan itu lantaran air conditioner tidak menyala atau padam. Pasien di dalam pun menggunakan kipas manual untuk mendinginkan suhu tubuhnya.

Jiji kembali dikejutkan melihat fasilitas berupa wastafel yang rusak dan tidak berfungsi. Dia juga mengecek kamar mandi yang ada di dalam ruangan pasien.

Diketahui, seorang pasien atas nama R br Ketaren (75) meninggal dunia saat sedang melakukan cuci darah kedua di RSUD Djoelham. Anak korban merasa tak puas dan ganjal atas kematian ibunya.

Sebab sebelum ibunya wafat, alarm mesin cuci darah berbunyi dan muncul tulisan no water. Bahkan anak korban menyurati DPRD dan Inspektorat Binjai untuk menindaklanjuti yang dialami ibunya sebelum meninggal dunia.

Selain pasien cuci darah, pelayanan RSUD Djoelham juga disoroti keluarga Agung Pramana. Anak Agung yang belum genap 1 tahun berinisial MAP harus meninggal dunia karena kelamaan menunggu dokter spesialis anak dan bahkan hingga bermalam.

Alhasil, bayi 11 bulan itu meninggal dunia di RSUD Djoelham pada siang harinya. (ted)

Editor : Johan Panjaitan
#pasien #Dishub Binjai #izin #parkir #RSUD Djoelham #pelayanan publik