NISEL, Sumutpos.jawapos.com-Surat edaran Bupati Nias Selatan tertanggal 5 Januari 2026 tentang pemutusan dan pemberhentian tenaga honorer sempat mengguncang ruang publik. Ribuan pegawai non-ASN di setiap OPD, termasuk guru honorer, diliputi kecemasan: apakah masa pengabdian mereka akan berakhir begitu saja?
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Waozaro Hulu S.Pd MIP, menegaskan bahwa edaran tersebut bukan inisiatif daerah, melainkan turunan langsung dari kebijakan pemerintah pusat. Inti aturannya jelas: tidak ada lagi penerimaan honorer baru, sementara honorer lama yang telah terdaftar dalam skema paruh waktu tetap dilanjutkan.
“Sebenarnya bukan kita tidak mau menerima mereka yang ingin menjadi tenaga honorer baru. Namun ini sudah sesuai aturan dari pusat,” ujar Waozaro di ruang kerjanya.
Baca Juga: Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Ganja
Nias Selatan, kata dia, telah lebih dulu mendapat alokasi PPPK paruh waktu sebanyak 4.577 orang—jumlah yang disebut sebagai yang terbanyak di Indonesia. Perbandingan dengan Kabupaten Nias sebagai daerah induk memperlihatkan ketimpangan mencolok; di sana PPPK paruh waktu hanya sekitar 300-an. Realitas ini menjadi alasan pemerintah menutup perekrutan baru agar beban keuangan dan tata kelola kepegawaian lebih terkendali.
Larangan itu juga diperkuat sikap BPK RI usai pemeriksaan di wilayah Nias Selatan. Auditor negara mengingatkan agar Pemkab tidak lagi menerima pegawai honorer tambahan di luar daftar resmi. Praktik pengangkatan berdasarkan kedekatan keluarga oleh sebagian kepala sekolah justru dituding menjadi biang penumpukan guru honorer di sejumlah wilayah terpencil.
BKPSDM mengaku telah mengirimkan 461 nama guru honorer lama kepada Menteri PANRB untuk mendapat perhatian khusus, terutama mereka yang terdaftar di dapodik, telah mengikuti PPG, namun belum terakomodasi di database BKN. Contoh kasus di Kecamatan Susua menunjukkan ironi pahit: ada guru mengabdi 9–10 tahun tetapi tak pernah diajukan sebagai PPPK, bahkan di SMP Negeri 1 Sidua’ori tidak satu pun honorer diusulkan.
Baca Juga: Rp33,3 M Dana Desa Non Earmark Tahap 2 Dairi Tak Disalurkan, Desa Terancam Tanggung Tunggakan Fisik
Untuk kebutuhan layanan tertentu, Pemkab masih membuka ruang, namun melalui mekanisme berbeda. Tenaga seperti jaga malam, driver, petugas kebersihan, dan pramu saji direkrut secara outsourcing, bukan sebagai honorer baru di struktur ASN.
“Artinya kita tidak akan memecat tenaga honorer lama. Yang dilarang adalah menerima honorer baru, kecuali menunggu kebijakan lanjutan dari BKN,” tandas Waozaro.
Ia mengimbau masyarakat tidak menelan informasi mentah. Kebijakan ini, menurutnya, justru dimaksudkan melindungi honorer lama dari pemecatan massal, sekaligus menertibkan praktik pengangkatan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa kendali.(eri/han)
Editor : Johan Panjaitan