Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Parkir Tanpa Karcis di Binjai Disorot Wawako Jiji usai Terima Laporan Masyarakat

Johan Panjaitan • Minggu, 11 Januari 2026 | 14:43 WIB
Jukir di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Jukir di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Pungutan parkir di Kota Binjai persisnya pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, dikeluhkan oleh masyarakat. Hal tersebut juga mendapat sorotan dari Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi ketika diminta tanggapannya usai inspeksi mendadak di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, beberapa waktu lalu.

Orang nomor dua yang karib disapa Jiji itu menyoroti parkir di Kota Binjai usai menerima laporan masyarakat. Memang realisasi retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Binjai hanya 49 persen dari target Rp2 miliar pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

"Gak mungkin uang masuknya segitu, saya menilai, ini ada oknum-oknum yang mungkin sudah lama mengurusi parkir, (kalau begini) yang dirugikan masyarakat," ungkap Jiji.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Jiji, karcis parkir tidak pernah diberikan kepada masyarakat. "Kita gak pernah melihat ada karcis parkir, jadi pak dishub, saya minta untuk benar-benar cek potensi parkir seluruh yang ada di Kota Binjai," serunya.

Dia juga meminta petugas parkir untuk tidak arogan kepada masyarakat. Jiji juga membocorkan sedikit keluhan masyarakat yang ditindaklanjutnya.

Adalah, praktik pungutan parkir yang tidak disertai karcis dan petugas selalu ada setiap dua meter. "Jangan setiap dua meter berhenti bayar parkir, berhenti dua meter bayar parkir, gak ada aturan yang pasti," bebernya.

"Ini kita negara hukum, bukan negara suka-suka, sehingga saya bilang ini harus tegas. Pak wali juga sudah menegaskan, juga sudah memerintahkan kami seluruh jajaran untuk melakukan revitalisasi, untuk melakukan pengawasan, sehingga jangan ada lagi oknum-oknum yang mengatasnamakan siapapun mengambil keuntungan pribadi, bukan untuk negara," katanya.

Perwal Parkir Pihak Ketiga

Tidak jelas pengelolaan parkir yang dilakukan Dishub Kota Binjai, kembali mencuat rencana parkir dikelola oleh pihak ketiga. Era Chairin Simanjuntak saat ini sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai menjabat sebagai orang nomor satu pada dinas perhubungan, wacana parkir pihak ketiga sudah direncanakan.

Namun begitu, wacana tersebut tak kunjung terealisasi hingga Chairin duduk pada jabatan strategis Sekda Kota Binjai. Menurut Kadishub Binjai, Harimin Tarigan, aturan main berupa peraturan wali kota untuk parkir pihak ketiga sedang dibahas.

"Peraturan wali kota (untuk parkir pihak ketiga), tahap pembahasan di bagian hukum, petunjuk aturan mainnya di peraturan wali kota," ungkap Harimin.

Kata dia, pengelolaan parkir dikelola pihak ketiga sudah diterapkan oleh sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan, hal itu sangat dianjurkan.

"Tujuannya, apabila dinas yang melakukan tidak efisien dan tidak efektif dalam pengutipan, banyak kebocoran. Kalau pihak ketiga sudah jelas, dibuat perjanjiannya," katanya.

Meski dianjurkan dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota lain di Indonesia sudah menerapkan retribusi dikelola pihak ketiga, Harimin masih belum bilang secara gamblang apakah Kota Binjai melakukan hal tersebut. Dia beralasan, aturan main untuk pihak ketiga masih dalam pembahasan.

"Kalau sudah keluar peraturan wali kota, akan kita pihak ketigakan dan boleh tidak," katanya.

"Tapi kalau pemerintah kota merasa tidak mampu dan kurang efektif dan kurang efisien, ya di-pihak-ketigakan. Nanti akan dilelang siapa yang mau mengelolanya," tukasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#retribusi #Dinas Perhubungan Kota #wakil wali kota binjai #parkir