TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tebing Tinggi terkait meninggalnya seorang pedagang Pasar Gambir berubah menjadi forum penuh ketegangan. Puluhan pedagang memadati Aula DPRD, menuntut kejelasan, keadilan, serta pertanggungjawaban atas kebijakan Dinas Perdagangan yang dinilai memicu keresahan dan berujung duka.
RDP digelar di Aula DPRD Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Senin (12/1/2026), sejak pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Sakti Khadafi Nasution, didampingi Wakil Ketua Ikhwan, serta dihadiri 16 anggota DPRD lintas Komisi I, II, dan III. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang diwakili Asisten Reza Aghista, Kepala Dinas Perdagangan Marimbun Marpaung beserta jajaran, serta puluhan pedagang Pasar Gambir.
Forum dibuka dengan pemaparan kronologis oleh Kepala Dinas Perdagangan. Marimbun menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (9/1/2026) saat pihaknya menggelar sosialisasi penataan Pasar Gambir, yang mencakup pembagian kios serta rencana penyesuaian tarif retribusi. Di tengah dialog berlangsung, seorang pedagang tiba-tiba pingsan.
Korban sempat mendapat pertolongan dan dibawa menggunakan mobil dinas ke RSUD Dr. H. Kumpulan Pane. Namun, setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan medis awal, korban diduga meninggal akibat serangan jantung.
Situasi rapat kian memanas ketika para pedagang mempersoalkan rencana kenaikan tarif retribusi kios yang melonjak tajam, dari Rp75 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, tidak berpihak pada pedagang kecil, serta disampaikan tanpa empati di tengah situasi psikologis yang belum pulih pascakejadian duka.
Menanggapi dinamika tersebut, DPRD Kota Tebing Tinggi mengeluarkan lima rekomendasi tegas.
Pertama, DPRD mendesak penghentian sementara seluruh proses penataan, relokasi, dan pembagian kios hingga dilakukan evaluasi menyeluruh secara terbuka dan transparan.
Kedua, DPRD meminta penghentian total rencana kenaikan tarif retribusi kios karena dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah yang berlaku. DPRD menegaskan, kebijakan fiskal daerah tidak boleh ditetapkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketiga, DPRD mendesak Wali Kota Tebing Tinggi melakukan verifikasi ulang terhadap pembagian kios dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas, guna mencegah konflik horizontal antar pedagang.
Keempat, DPRD merekomendasikan pemberian santunan dan bantuan sosial yang layak kepada keluarga pedagang yang meninggal dunia sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah atas peristiwa yang terjadi dalam kegiatan resmi dinas.
Kelima, DPRD mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. DPRD bahkan membuka opsi sanksi administratif hingga pencopotan jabatan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian serius.
Seiring menguatnya tekanan politik, rekomendasi tersebut resmi ditingkatkan menjadi hak interpelasi yang diajukan Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi Demokrat. Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Mhd Khadafi Nasution, menegaskan bahwa pengajuan hak interpelasi telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Tata Tertib DPRD dan dinyatakan sah untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini menandai babak baru pengawasan legislatif terhadap kebijakan pasar, sekaligus menjadi sinyal keras bahwa DPRD tidak akan mentolerir kebijakan yang mengabaikan aspek kemanusiaan, hukum, dan keadilan sosial.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan