Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ketua DPC PDI Perjuangan Nisel Desak Pemkab Evaluasi Penempatan dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Johan Panjaitan • Kamis, 15 Januari 2026 | 22:05 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Nias Selatan, Ferisman Ndruru, SE.,MM. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Ketua DPC PDI Perjuangan Nias Selatan, Ferisman Ndruru, SE.,MM. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

NISEL, Sumutpos.jawapos.com-Polemik penempatan dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (P3K PW) di Kabupaten Nias Selatan memantik perhatian publik. Beredarnya daftar nama penerima, besaran gaji, serta lokasi penempatan melalui media sosial dan grup WhatsApp memunculkan keresahan di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nias Selatan, Ferisman Ndruru, SE, MM, angkat bicara.

Ia menilai kebijakan penempatan tenaga pendidik PPPK paruh waktu tidak mencerminkan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta bertentangan dengan kesepakatan resmi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Setelah mencermati daftar penempatan tenaga pendidik yang dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu, Ferisman menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlandaskan hasil rapat kerja DPRD bersama Pemerintah Daerah yang telah digelar sebelumnya.

“Dalam rapat kerja DPRD bersama Pemerintah Daerah, kami telah menegaskan bahwa penempatan guru PPPK paruh waktu harus didasarkan pada analisis beban kerja, kebutuhan riil sekolah, serta prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujar Ferisman kepada Sumutpos.jawapos.com di Kantor DPC PDI Perjuangan Nias Selatan, Jalan Baloho Indah, Kamis (15/1).

Ia menjelaskan, DPRD secara tegas mendorong agar penempatan guru paruh waktu diprioritaskan pada sekolah-sekolah yang hingga kini masih kekurangan tenaga pendidik PNS maupun PPPK pada mata pelajaran tertentu. Tujuannya jelas, demi menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar yang optimal.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Sejumlah sekolah yang masih kekurangan guru tidak tersentuh kebijakan penempatan, sementara tenaga pendidik PPPK paruh waktu justru ditempatkan jauh dari domisili asal tanpa pertimbangan yang rasional.

“Sangat tidak manusiawi ketika seorang guru paruh waktu harus ditempatkan dari Umbunasi ke Tello dengan penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan. Ini tanpa mempertimbangkan biaya transportasi, kebutuhan hidup, dan beban psikologis yang harus ditanggung,” ungkap Ferisman dengan nada prihatin.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya menyimpang dari kesepakatan DPRD dan Pemerintah Daerah, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Ferisman pun mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan identifikasi ulang terhadap seluruh penempatan tenaga pendidik PPPK paruh waktu. Evaluasi tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan sekolah dan berpihak pada kesejahteraan guru.

“Pendidikan tidak akan pernah maju jika para pendidiknya justru diperlakukan tanpa empati dan perencanaan yang matang,” tegasnya.

Ia juga meminta agar persoalan ini menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan. Ferisman bahkan mendesak agar pembagian Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu ditunda hingga polemik tersebut diselesaikan secara adil dan transparan.

“Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan menunda pembagian SK PPPK Paruh Waktu, serta segera memanggil Dinas Pendidikan dan OPD terkait karena kebijakan ini sudah keluar dari kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Nias Selatan,” pungkasnya.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pppk #Pemkab Nisel #pdi perjuangan #paruh waktu