Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Anggaran TKD Sumut 2026 Tetap Rp1,083 Triliun

Juli Rambe • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:05 WIB
Kepala BPKAD Sumut, Timur Tumanggor. (Dok: istimewa)
Kepala BPKAD Sumut, Timur Tumanggor. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Utara, Timur Tumanggor, menyebutkan bahwa besaran TKD yang akan diterima Sumut pada 2026 tetap sebesar Rp1,083 triliun, sama seperti alokasi tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Timur Tumanggor saat menjelaskan hasil pembahasan terkait kebijakan fiskal daerah, khususnya menyangkut alokasi TKD serta dana kebencanaan yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Untuk tahun 2026, alokasi Transfer ke Daerah yang diterima Sumatera Utara ditetapkan sebesar Rp1.083.000.000.000. Jumlah ini tidak berubah dan sama dengan yang kita terima pada tahun 2025,” ujar Timur Tumanggor saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Selasa (20/1/2026).

Selain TKD, pembahasan juga menyentuh soal anggaran bagi wilayah yang terdampak bencana. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan angka khusus untuk dana kebencanaan tahun 2026. Menurut Timur, skema pendanaan kebencanaan tersebut masih akan mengacu pada pola yang berlaku pada tahun sebelumnya.

“Untuk anggaran wilayah bencana di tahun 2026, saat ini belum ditentukan secara spesifik. Informasi yang kami terima, alokasinya akan dikembalikan seperti mekanisme tahun 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Timur menerangkan bahwa dana-dana yang bersumber dari pemerintah pusat, termasuk TKD dan dana terkait kebencanaan, pada umumnya disalurkan secara bertahap setiap bulan. Dalam mekanisme tersebut, pemerintah pusat juga telah menyiapkan dana jaga-jaga atau dana kontingensi yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi kondisi darurat, termasuk bencana alam.

“Biasanya dana itu ditransfer dari pusat setiap bulan. Di dalamnya sudah termasuk dana jaga-jaga atau dana kontingensi, yang memang disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak, termasuk penanganan bencana,” kata Timur.

Dengan kepastian besaran TKD yang tidak berubah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat menyusun perencanaan anggaran daerah secara lebih terukur dan realistis.

Sementara itu, skema dana kebencanaan yang masih mengacu pada tahun sebelumnya dinilai tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merespons situasi darurat, meski belum ditetapkan secara rinci sejak awal tahun anggaran. (rel/san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Pemprovsu #Jumlah TKD Sumut #TKD Sumut 2026