SIANTAR, Sumutpos.jawapos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyimpangan administrasi dan mark up harga dalam pembelian lahan serta gedung eks rumah singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Pembentukan Pansus tersebut diputuskan melalui rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (29/1/2026) pagi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga.
Langkah ini diambil setelah DPRD mencermati proses pembelian lahan eks rumah singgah yang dilakukan Pemko pada tahun 2025 lalu. DPRD menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran prosedur administrasi serta dugaan penggelembungan harga dalam transaksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, lahan dan bangunan eks rumah singgah Covid-19 tersebut merupakan aset milik pihak swasta yang sebelumnya digunakan pemerintah sebagai tempat perawatan pasien Covid-19. Namun belakangan, aset tersebut dibeli oleh Pemko Pematangsiantar dengan nilai mencapai Rp14,5 miliar, dan pembayaran telah dilunasi pada tahun 2025.
Lahan tersebut berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, tepat di jalur utama kota. Luas lahan diperkirakan sekitar 2.100 meter persegi, dengan bangunan gedung dua lantai berdiri di atasnya.
Jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), DPRD menilai harga pembelian tersebut jauh melampaui nilai wajar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, NJOP di kawasan tersebut tidak mencapai Rp3 juta per meter persegi, sehingga selisih harga dinilai signifikan dan patut dipertanyakan.
Warga Minta Diusut ke Jalur Hukum
Di waktu yang hampir bersamaan dengan rapat paripurna DPRD, sekelompok warga menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Massa mendesak agar proses pembelian eks rumah singgah Covid-19 tersebut diusut secara tuntas dan dibawa ke ranah hukum.
Para pengunjuk rasa menilai Pemko Pematangsiantar diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait mark up harga dalam pembelian aset tersebut.
Baca Juga: 6 Cara Menolak Undangan, Tetap Sopan dan Nggak Bikin Tersinggung
Usai sidang paripurna, Tongam Pangaribuan selaku Ketua Pansus menemui massa aksi. Ia menegaskan bahwa DPRD sejalan dengan aspirasi masyarakat dan berkomitmen mengungkap persoalan ini secara transparan.
“DPRD telah membentuk Pansus, dan kami akan bekerja maksimal agar persoalan ini terang benderang,” ujar Tongam.
DPRD memastikan Pansus akan memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen administrasi, serta menelusuri proses penganggaran dan penetapan harga pembelian aset tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan daerah.(pra/han)
Editor : Johan Panjaitan