Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

IWO Desak DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma 20 Persen Perkebunan

Johan Panjaitan • Kamis, 29 Januari 2026 | 12:30 WIB

 

Ketua komisi I DPRD  Batubara Darius saat meminpin RDP tentang Kewajiban Plasma Perkebunan, Senin (26/1/2026). (Liberti H Haloho/Sumut Pos)
Ketua komisi I DPRD Batubara Darius saat meminpin RDP tentang Kewajiban Plasma Perkebunan, Senin (26/1/2026). (Liberti H Haloho/Sumut Pos)

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Polemik kewajiban 20 persen plasma perkebunan di Kabupaten Batubara kembali mengemuka. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batubara, Senin (26/1/2026), yang membahas implementasi plasma bagi masyarakat dari lahan perusahaan perkebunan, akhirnya ditunda karena ketidakhadiran sebagian pihak perusahaan. Hanya perwakilan PT Kuala Gunung yang hadir.

Ketua Komisi I DPRD Batubara, Darius, mengatakan RDP ini digelar untuk menelusuri regulasi yang kontraproduktif terkait hak masyarakat atas 20 persen plasma. Polemik muncul karena perbedaan tafsir antara versi BPN, Perkebunan, dan Pertanian mengenai mekanisme pelaksanaan plasma.

“Kita berkeyakinan plasma 20 persen itu dari sisi fisik, sementara pihak lain menafsirkan sebagai kemitraan. Kedua hal ini harus dijelaskan dan dipahami bersama,” ungkap Darius di gedung DPRD, didampingi anggota Komisi I, Nafiar SPd, MAP dan Drs Bonar Manik MM, serta hadirnya Perwakilan BPN Batubara, Ketua PD IWO Batubara Darmansyah, para kepala desa, dan camat Datuk Limapuluh.

IWO Desak DPRD Bentuk Pansus

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PB IWO Batubara, Darmansyah, menegaskan urgensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menindaklanjuti kewajiban plasma 20 persen perusahaan perkebunan. Menurutnya, semua perkebunan kelapa sawit di Batubara belum sepenuhnya menyerahkan plasma dalam bentuk lahan fisik, melainkan melalui kemitraan atau program CSR, padahal regulasi jelas mengatur kewajiban ini.

“Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, Pasal 16 ayat (1) huruf g, dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 Pasal 27 ayat (i) tegas menyatakan, pemegang HGU wajib menyerahkan 20 persen lahan untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar,” jelas Darmansyah.

PD IWO Batubara berkomitmen mengawal dan berkoordinasi dengan DPRD agar perusahaan perkebunan mematuhi aturan, khususnya dalam perpanjangan dan pembaruan izin HGU.

DPRD Sepakat Pansus Dibentuk

Darius menyambut baik dorongan PB IWO, menegaskan bahwa pembentukan Pansus akan menjemput bola dengan mendatangi perusahaan perkebunan dan instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementan, dan Agrinas.

“Kita butuh penafsiran yang benar, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan. Yang penting, perusahaan tidak menganggap ini permintaan belas kasihan. Yang kita tuntut adalah hak masyarakat,” tegas Darius.

Anggota Komisi I, Nafiar, menambahkan bahwa Pansus diharapkan memiliki fokus yang jelas dan substansi yang konkret. “Kalau perlu, Pansus diperluas hingga ke level kementerian untuk memastikan aturan diterapkan sesuai maksud pembentukan UU dan regulasi terbaru,” katanya.

Rencana pembentukan Pansus ini diharapkan dapat menyingkap persoalan yang selama ini dianggap “batang terendam” — isu lama yang belum pernah diangkat ke permukaan, namun sangat penting bagi kepentingan masyarakat Batubara.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#rdp #perkebunan #iwo #DPRD Batubara #pansus #plasma