Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sengketa Kepemilikan Tanah, 3 Ruang Kelas SMPN 1 Rantau Utara Bakal Dipagari Kawat Berduri

Juli Rambe • Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:37 WIB
SPANDUK: Ahli Waris Djiwo Kromo memasangi spanduk di komplek SMPN 1 Rantau Utara (Dok: Fajar/Sumut Pos)
SPANDUK: Ahli Waris Djiwo Kromo memasangi spanduk di komplek SMPN 1 Rantau Utara (Dok: Fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, SUMUT POS- Sebanyak tiga ruang belajar mengajar di komplek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rantau Utara di kawasan Jalan Majapahit, Rantauprapat terancam tak dapat difungsikan. Alasannya, akses ke tiga ruangan itu akan dibatasi dengan pemasangan kawat berduri. 

"Akan Kita pasangi kawat berduri. Sebagai pembatasan tanah milik ahli waris almarhum Djiwo Kromo," ungkap Zainuddin Syarif dan Sampir sebagai ahli waris Djiwo Kromo, Sabtu (31 Januari 2026).

Dijelaskannya, pihaknya sedang memulai upaya mengambil alih kembali lahan milik keluarga yang selama ini dikuasi pihak SMPN 1 Rantau Utara. Salah satunga dengan memasang spanduk yang bertuliskan, 'Pihak SMP N1 menguasai tanah rakyat. Bongkar Sekarang juga Bangunan yang ada di atas tanah kami. Oh Pak Kadis Pendidikan mana janjimu'. 

"Yang kami pagar adalah tanah kami," jelasnya.

Pemasangan spanduk dilakukan petang hari setelah anak sekolah menyelesaikan proses belajar mengajar. 

Syarif mengaku keluarganya memiliki alas hak tanah yang bersengketa dengan pihak sekolah sejak tahun 1945. Bahkan, surat tersebut diterbitkan oleh Lurah Siringo-ringo ketika itu masih dijabat oleh M Idris Hasibuan yang kemudian menjadi Bupati Labuhanbatu.

"Iya, surat itu diteken oleh M Idris Hasibuan selaku lurah ketika itu," imbuhnya.

Pihaknya pun sudah beberapa kali dihadapkan pada upaya musyawarah dengan aparatur pemerintah. Diantaranya, musyawarah yang difasilitasi Lurah Cendana pada Rabu 3 Nopember 2021. Karena tak ditemukan kesempatan kemudian Sekretariat Pemkab Labuhanbatu melakukan undangan penyelesaian sengketa tanah, Rabu 1 Oktober 2026.

"Banyak pihak diundang untuk pertemuan ini. Tapi juga mentok. Tak ditemukan solusi," lanjut Syarif. 

Memilih langkah lain, pihak keluarga kemudian menyurati pihak DPRD Labuhanbatu pada 28 Nopember 2025 lalu. 

"Namun belum ada respon dari eksekutif dan legislatif. Sehingga, kita memilih untuk memasangi pagar kawat berduri," bebernya. 

Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan mengaku membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Kita bersedia menyelesaikannya. Masalah ini sudah terjadi sejak beberapa Kadis Pendidikan sebelumnya," ungkap Abdi pada kesempatan sebelumnya.

Dia mengakui sudah beberapa kali melakukan pertemuan dialogis dengan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. Namun, dia juga mengaku merasa heran jika sejak awal pihak waris tidak mempersoalkan hal itu.

"Tapi setelah dibangun ruangan kelas baru dan pagar, kemudian muncul masalah. Kenapa sejak awal tidak dilakukan penolakan pembangunan jika memang itu bahagian dari tanah para warga," paparnya.

Abdi menilai penawaran harga yang diberikan pihak warga juga tergolong tidak masuk akal. Sebab, menurutnya harga jual tanah di kawasan itu dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hanya Rp300 ribu permeter. Bukan seperti tawaran ahli waris yang sampai Rp2,5 juta permeter.

Namun, meski demikian dia menilai hal itu masih dapat dirundingkan jika pihak ahli waris dapat dan bersedia memperlihatkan surat asli alas hak kepemilikan tanah tersebut.

"Tapi, tolong diperlihatkan surat asli milik ahli waris. Agar bisa mengajukan penyelesaian masalah hal ini ke pihak Pemkab Labuhanbatu," paparnya. (fdh/ram)

Editor : Juli Rambe
#Tanah rakyat #sengketa tanah #Sengketa tanah di SMPN 1 Rantau Utara #SMPN 1 Rantau Utara #labuhanbatu