STABAT, Sumutpos.jawapos.com– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Polres Langkat dalam menangani aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal. Organisasi lingkungan tersebut menilai penegakan hukum di sektor lingkungan di wilayah Langkat termasuk yang terburuk di Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, saat menanggapi konfirmasi wartawan terkait penindakan yang dinilai tidak maksimal terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok, belum lama ini.
“Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat merupakan salah satu yang terburuk di Sumatera Utara,” ujar Jaka dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Gemilang di Panggung MTQ, Kelurahan Belawan I Sabet Juara Umum Tingkat Kecamatan
Menurutnya, WALHI Sumut telah berulang kali mengawal berbagai kasus lingkungan di Langkat, khususnya di sektor kehutanan. Dalam proses pendampingan tersebut, mereka bahkan mengaku pernah berhadapan dengan oknum yang diduga menjadi pelindung praktik perusakan lingkungan serta melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
Jaka juga menyebut, pihaknya beberapa kali mendampingi warga membuat laporan resmi ke Polres Langkat maupun Polda Sumut terkait kasus lingkungan. Namun, laporan tersebut disebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Walhi Sumut telah beberapa kali mendampingi masyarakat membuat laporan polisi. Namun, tak satupun yang benar-benar diselesaikan sampai akhir,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, WALHI menilai aparat penegak hukum di wilayah tersebut tidak mampu, atau bahkan tidak serius, dalam menegakkan hukum lingkungan.
Kasus Galian C, kata Jaka, menjadi contoh nyata lemahnya penindakan. Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang yang diduga ilegal bisa berlangsung lama tanpa penanganan tegas, padahal mobilisasi alat berat dan truk pengangkut tidak mungkin luput dari perhatian.
“Tidak mungkin dalam rentang waktu panjang pihak kepolisian tidak mengetahui masuknya alat berat dan truk-truk ke lokasi Galian C. Tanpa harus menunggu protes warga, aparat seharusnya sudah bisa bertindak,” tegasnya.
Baca Juga: Cegah Amuk Warga, Polisi Mediasi Kasus Pencurian 50 Bola Lampu di Tebingtinggi
WALHI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi aktivitas penambangan ilegal. Menurut Jaka, praktik seperti itu tidak mungkin terus berjalan tanpa adanya pihak yang membekingi.
Pihaknya bahkan telah mendesak kementerian terkait untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang terafiliasi dengan mafia lingkungan, baik di tingkat Polda Sumut, Polres Langkat, hingga jajaran polsek.
“Jika aktivitas ilegal terus berlangsung dalam waktu lama, besar kemungkinan ada oknum yang menjadi pelindung. Karena itu, kami mendesak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut melakukan reformasi total dan mengusut mafia lingkungan hingga ke akar,” ujarnya.
WALHI juga melontarkan ultimatum keras kepada aparat penegak hukum. Jika tidak mampu menindak praktik penambangan ilegal, mereka diminta untuk mengevaluasi diri.
“Apabila tidak sanggup menegakkan hukum terhadap Galian C ilegal, lebih baik mundur dari institusi,” tegas Jaka.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait kritik yang dilayangkan WALHI Sumut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Senin (2/2/2026) juga belum mendapat respons.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
Sebelumnya, penindakan yang dilakukan Polres Langkat disebut tidak membuahkan hasil maksimal. Muncul dugaan adanya oknum di tingkat polsek yang mengetahui aktivitas tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya video yang memperlihatkan kehadiran anggota Polsek Bahorok di lokasi penambangan. Namun, saat aparat dari Polres turun, aktivitas tambang disebut sudah tidak lagi ditemukan.
Aktivitas Galian C yang diduga ilegal itu sendiri telah lama dikeluhkan masyarakat karena berdampak pada kerusakan lingkungan, termasuk abrasi yang menggerus lahan warga di sekitar lokasi.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan