Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Monopoli Proyek di RSUD Djoelham Binjai, APH Diminta Usut Tuntas

Johan Panjaitan • Kamis, 5 Februari 2026 | 22:00 WIB
DEPAN: Seorang pria berjalan di depan portal parkir berbayar pada RSUD Djoelham Binjai. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)
DEPAN: Seorang pria berjalan di depan portal parkir berbayar pada RSUD Djoelham Binjai. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Dugaan monopoli proyek oleh dua rekanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DJoelham terus mendapat sorotan. Karenanya, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas praktik dugaan monopoli yang menabrak undang-undang tersebut.

Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring berpendapat, praktik ini memang diperbolehkan namun tetap wajib melaporkan ke sistem agar menjaga tranparansi anggaran. "Meskipun tidak melalui tender, hasil pengadaan ini wajib dicatatkan di Aplikasi SPSE (LPSE) pada menu Pencatatan Non-Tender, setelah transaksi selesai. Ini adalah kewajiban untuk transparansi dan pemenuhan data laporan keuangan," tegasnya, Kamis (5/2/2026).

Data yang diperoleh, terdapat dugaan monopoli dan berbuntut persaingan usaha tidak sehat di RSUD Djoelham. Sebab, penunjukkan dua rekanan berinisial CV YP dan CV GM ini berlangsung dalam satu tahun anggaran.

"Penunjukkan dua perusahaan secara berulang-ulang dalam satu tahun ini bukti nyata adanya dugaan praktik monopoli," serunya.

Karenanya, dia mendesak kepada APH untuk turun membongkar dan mengusut dugaan praktik monopoli tersebut. Sebab, hal tersebut diduga dilakukan secara bersekongkol dalam pemufakatan jahat yang menentukan vendor kegiatan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai tersebut.

"Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas, jangan sampai ada pihak yang dilindungi," tegasnya.

Kedua rekanan itu ditunjuk diduga karena kedekatan. Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen, Mimi Rohawati menepis dugaan monopoli dua perusahaan tersebut. Juga disoal apa alasan penunjukkan kedua rekanan itu hingga menguasai paket proyek di RSUD Djoelham, Mimi pun tidak dapat menjelaskan.

"Tidak benar, tidak ada monopoli perusahaan karena proses e-katalog. Tidak ada titipan dari siapapun," pungkasnya.

Dominasi dua perusahaan yang berulang kali memenangkan paket proyek dinilai mencederai prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni transparansi, keadilan, dan kompetisi sehat. Kondisi ini dikhawatirkan hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara kualitas pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara justru terancam.

Dugaan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17 dan Pasal 19 yang secara tegas melarang penguasaan pasar secara diskriminatif dan menutup peluang kompetitor lain. (ted)

Editor : Johan Panjaitan
#APH #proyek #monopoli #RSUD Djoelham