LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Upaya pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menunjukkan hasil. Kodim 0209/Labuhanbatu mengamankan dua orang yang diduga melakukan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (6/2/2026).
Dari pantauan di Mapolres Labusel, tiga personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu terlihat berada di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim untuk membuat laporan resmi sekaligus menyerahkan dua terduga pelaku berinisial S dan R. Bersama mereka, turut diamankan barang bukti berupa sejumlah jiriken berisi solar subsidi dan satu unit mobil minibus Panther berwarna biru.
Serka Ma’ruf dari Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan anggota yang mencurigai aktivitas sebuah mobil Panther bernomor polisi BK 1491 JW saat mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Saat dicek, petugas menemukan solar subsidi yang disimpan dalam sejumlah jiriken di dalam mobil.
“Karena tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi itu, kedua orang tersebut langsung kami amankan beserta barang bukti berupa solar dan satu unit mobil Panther,” ujar Serka Ma’ruf.
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Kotapinang dan berprofesi sebagai montir. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Polres Labusel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari peran aktif TNI dalam membantu pemerintah mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan yang berpotensi merugikan masyarakat.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan