LANGKAT, Sumutpos.jawapos.com-Praktik judi sabung ayam yang diduga berlangsung secara terbuka di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut ramai setiap Minggu itu dinilai telah mengganggu ketenteraman lingkungan, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengungkapkan, gelanggang sabung ayam di Dusun V desa tersebut tidak hanya aktif pada hari libur, tetapi juga kerap beroperasi di hari biasa. Aktivitasnya bahkan disebut semakin padat setiap akhir pekan, menarik banyak pemain dari berbagai daerah.
“Setiap Minggu ramai sekali. Ini sudah jadi perjudian besar di Kecamatan Selesai,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, arena sabung ayam diduga berada di belakang sebuah warung milik seorang pria berinisial S. Lokasi itu disebut sengaja disamarkan untuk menghindari perhatian aparat.
“Gelanggangnya di belakang warung. Yang punya arena juga yang punya warung,” katanya.
Warga menyebut, penonton tidak dipungut biaya masuk. Namun bagi pemain, nilai taruhan yang dipasang tidak kecil. Untuk sekali pertandingan, uang taruhan disebut dimulai dari sekitar Rp2 juta, belum termasuk taruhan tambahan dari penonton di pinggir arena.
“Yang nonton gratis, tapi yang main ‘tengah’ paling kecil Rp2 juta. Belum lagi yang main samping,” ungkap sumber tersebut.
Kondisi ini membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman. Selain dinilai merusak ketertiban, aktivitas tersebut dikhawatirkan memicu konflik dan dampak sosial lainnya di lingkungan desa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana belum mendapat respons. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi serta Kanit Reskrim Polsek Selesai Ipda Manotar Silalahi yang belum memberikan keterangan terkait dugaan praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Ketiadaan respons ini semakin menambah tanda tanya di tengah keresahan warga yang berharap ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan